Aliran hukum pidana merupakan suatu pandangan atau paham tentang bagaimana hukum pidana harusnya diberlakukan dan dipahami. Secara umum, terdapat dua aliran hukum pidana, yaitu aliran klassik dan aliran modern. Aliran klassik lebih memfokuskan pada pelaku dan perbuatan pidana yang dilakukan, sementara aliran modern melihat lebih jauh lagi seperti faktor-faktor penyebab tindak pidana.
Satu cabang aliran hukum pidana, yang memandang bahwa hukum pidana hanya dititikberatkan pada perbuatan adalah aliran positivistik, yang juga dikenal sebagai aliran hukum pidana material. Aliran positivistik berpendapat bahwa hukum pidana hanyalah menekankan pada perbuatan sesorang, bukan pada aspek lain seperti alasan atau motif di balik perbuatan tersebut. Ini berarti bahwa hukum pidana berfokus pada apa yang telah dilakukan oleh pelaku, dan jika tindakan tersebut melanggar hukum, maka pelaku harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Praktik hukum pidana berdasarkan aliran ini menjadi cukup sederhana dalam penerapannya. Apabila seseorang melanggar ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-undang dikenai hukuman pidana, maka orang tersebut dianggap melakukan tindak pidana dan harus dihukum, tanpa memperhatikan faktor pendorong atau motif dibalik perbuatannya.
Namun, pandangan ini juga mendapatkan banyak kritik. Banyak pihak berpendapat bahwa hukum pidana harus melihat lebih dalam lagi, tidak hanya perbuatan, tapi juga faktor-faktor lain yang mungkin mempengaruhi seseorang untuk melakukan tindakan tersebut. Aliran positivisme klasik dianggap terlalu pragmatis dan tidak mempertimbangkan langgam tujuan hukum pidana itu sendiri sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana.
Namun demikian, aliran hukum pidana ini tetap memiliki pengaruh yang signifikan dalam penerapan hukum pidana di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Banyak kasus hukum pidana yang dijatuhkan berdasarkan perbuatan pelaku tanpa melihat latar belakang atau motif di balik perbuatan tersebut.
Jadi, jawabannya apa? Aliran hukum pidana yang melihat bahwa hukum pidana hanya dititik beratkan pada perbuatan adalah aliran positivistik atau yang dikenal juga dengan aliran hukum pidana material. Meskipun ada kritik terhadap aliran ini, namun dalam praktik, aliran ini masih banyak diterapkan dalam hukum pidana di berbagai negara termasuk Indonesia.