Diskusi

Jelaskan Maksud Dari Pernyataan Bahwa KPK Dibentuk Bukan Untuk Mengambil Alih Tugas

72
×

Jelaskan Maksud Dari Pernyataan Bahwa KPK Dibentuk Bukan Untuk Mengambil Alih Tugas

Sebarkan artikel ini
Jelaskan Maksud Dari Pernyataan Bahwa KPK Dibentuk Bukan Untuk Mengambil Alih Tugas

Komisi Pemberantasan Korupsi, yang biasa dikenal dengan sebutan KPK, merupakan sebuah lembaga pemerintah di Indonesia yang memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas korupsi. Namun, seringkali muncul anggapan bahwa KPK didirikan untuk mengambil alih tugas lembaga penegak hukum lainnya. Untuk memahami maksud dari pernyataan ini, kita harus melihat lebih jauh mengenai fungsi dan tujuan dibentuknya KPK.

Fungsi dan Tujuan Dibentuknya KPK

KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa KPK memiliki tugas khusus yang berbeda dengan institusi penegak hukum lainnya seperti kepolisian atau kejaksaan.

Fungsi utama KPK adalah melakukan koordinasi dengan, supervisi atas, dan melakukan tindakan hukum yang khusus terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Penekanannya adalah pada “koordinasi dengan” dan “supervisi atas”, yang memberi conotasi bahwa KPK bukan lembaga yang berdiri sendiri, tetapi bekerja sama dengan instansi lain dalam melakukan tugasnya.

Mengapa KPK Dibentuk Bukan Untuk Mengambil Alih Tugas?

Pernyataan bahwa KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas merefleksikan pemahaman yang benar mengenai kemampuan dan peran KPK. Para penegak hukum seperti polisi dan jaksa memiliki kewenangan yang cukup besar dalam penindakan tindak pidana korupsi.

KPK bukanlah pengganti atau versi alternatif dari lembaga penegak hukum tersebut. Sebaliknya, KPK bertindak sebagai suatu lembaga penunjang dan melengkapi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dia beroperasi dengan mendukung dan memperkuat sistem penegak hukum yang sudah ada, bukan menggantikannya. KPK juga memberikan tingkat transparansi dan akuntabilitas yang ditingkatkan dalam penegakkan hukum korupsi, yang senantiasa diharapkan oleh masyarakat.

Penutup

Jadi, pernyataan bahwa KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas mengandaikan pemahaman yang tepat tentang tujuan dan fungsi KPK. Lembaga ini didirikan untuk memperkuat, bukan menggantikan, lembaga penegak hukum yang sudah ada dalam tugas penting memberantas korupsi. Ini merupakan penegasan bahwa semua institusi penegak hukum memiliki peran penting dan unik dalam memerangi korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *