Market

Perusahaan Listrik yang Berwenang Mengurus Bidang Kelistrikan di Indonesia Adalah

57
×

Perusahaan Listrik yang Berwenang Mengurus Bidang Kelistrikan di Indonesia Adalah

Sebarkan artikel ini
Perusahaan Listrik yang Berwenang Mengurus Bidang Kelistrikan di Indonesia Adalah

Di era modern ini, listrik menjadi elemen yang sangat penting dan berperan besar dalam kehidupan masyarakat. Bukan hanya digunakan untuk penerangan saja, tetapi juga untuk berbagai alat dan mesin yang mendukung produktivitas dan keberlangsungan hidup. Di Indonesia, pengurusan bidang kelistrikan dikelola oleh beberapa perusahaan listrik yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Perusahaan-perusahaan ini bertugas untuk menghasilkan, mendistribusikan dan menjual listrik kepada masyarakat.

PT. PLN (Persero)

Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah perusahaan BUMN yang berwenang dan memiliki tanggung jawab utama dalam sektor kelistrikan di Indonesia. Didirikan pada tahun 1965, PLN memegang peran penting dalam melakukan kegiatan usaha di bidang kelistrikan, yang mencakup pembangkitan, penyaluran, hingga penjualan listrik kepada masyarakat.

Tugas dan fungsi PLN sangat luas, mencakup mulai dari pengendalian kualitas, pengaturan tarif, hingga melakukan pembinaan dan peningkatan kualitas jasa listrik. PLN juga berwenang dalam perencanaan, pengkoordinasian dan pengawasan operasional dan pemeliharaan fasilitas serta sarana dan prasarana kelistrikan.

IPP dan IPPKH

Selain PLN, ada juga perusahaan-perusahaan swasta yang bergerak di bidang pembangkitan listrik, yang dikenal dengan sebutan Independent Power Producer (IPP). IPP adalah perusahaan swasta atau BUMN yang membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik dan menjual energinya ke PLN berdasarkan perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement, PPA).

Selain itu, ada juga Independent Power Producer Kecil dan Menengah (IPPKH) yang beranggotakan perusahaan-perusahaan yang memiliki pembangkit listrik dengan kapasitas kurang dari 10 MW. Pembangkit listrik IPP dan IPPKH biasanya adalah pembangkit listrik swasta kecil dan menengah.

Namun demikian, PLN tetap menjadi pihak yang berwenang terhadap pengawasan dan regulasi bidang kelistrikan, karena memiliki tugas pokok dan tanggung jawab sebagai regulator di sektor kelistrikan.

Jadi, jawabannya apa? Perusahaan listrik yang berwenang mengurus bidang kelistrikan di Indonesia adalah PT. PLN (Persero), ditambah dengan peran dari perusahaan-perusahaan Independent Power Producer (IPP) dan Independen Power Producer Kecil dan Menengah (IPPKH) dalam pembangkitan listrik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *