Pengetahuan

Jaminan Hak Hidup dalam Instrumen Hukum HAM Internasional dan Instrumen Nasional

75
×

Jaminan Hak Hidup dalam Instrumen Hukum HAM Internasional dan Instrumen Nasional

Sebarkan artikel ini
Jaminan Hak Hidup dalam Instrumen Hukum HAM Internasional dan Instrumen Nasional

Hak hidup merupakan suatu hak fundamental yang dimiliki oleh setiap individu tanpa pengecualian. Hak ini merujuk pada jaminan untuk dapat hidup secara layak dan bebas dari segala ancaman yang bisa merenggut nyawa. Dalam dunia hukum, baik pada skala internasional maupun nasional, jaminan hak hidup ini mendapatkan tempat yang sangat penting. Instrumen hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di tingkat internasional dan nasional dirancang untuk melindungi dan menjamin hak hidup ini.

Jaminan Hak Hidup dalam Instrumen HAM Internasional

Pada tingkat internasional, jaminan hak hidup mengacu pada berbagai perjanjian dan traktat yang ditandatangani oleh negara-negara di seluruh dunia. Salah satu instrumen yang paling fundamental adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948. Pasal 3 dari DUHAM secara tegas menyatakan bahwa “Setiap orang mempunyai hak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadinya.”

Selain itu, jaminan hak hidup juga ditegaskan dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang ditandatangani pada tahun 1966. Pasal 6 dari konvenan ini menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak yang melekat untuk hidup dan negara-negara harus mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah pembunuhan sewenang-wenang dan memastikan perlindungan hukum terhadap hak hidup ini.

Jaminan Hak Hidup dalam Instrumen Nasional

Sementara itu, pada level nasional, jaminan terhadap hak hidup biasanya dituangkan dalam konstitusi atau hukum dasar sebuah negara. Misalnya, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pasal 28A dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Ini menjadikan hak hidup sebagai prinsip-prinsip dasar negara dan memegang peranan penting dalam sistem hukum nasional.

Sebagai instrumen hukum yang sangat penting, konstitusi dan hukum nasional memberikan garis baku perlindungan dan menunjukkan bagaimana sebuah negara berkomitmen untuk melindungi hak hidup warganya. Negara juga bertanggung jawab untuk mengadili dan menghukum segala pelanggaran terhadap hak hidup ini, guna menjamin bahwa setiap individu dapat menikmati haknya untuk hidup secara layak dan aman.

Dengan demikian, baik pada tingkat internasional maupun nasional, jaminan atas hak hidup berfungsi sebagai penjaga keberlanjutan hidup manusia. Menghormati dan melindungi hak hidup berarti menjaga martabat dan nilai-nilai kemanusiaan yang melekat pada setiap individu.

Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah hak hidup adalah hak fundamental yang harus dilindungi dan dijamin oleh instrumen hukum HAM baik pada level internasional maupun nasional. Sejauh ini, telah ada berbagai traktat dan perjanjian internasional, serta konstitusi dan hukum-hukum nasional, yang dirancang khusus untuk menjamin hak hidup ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *