Pakar politik, Effendi Gazali, turut menyuarakan pendapatnya terkait dinasti politik modern yang makin menjamur di Indonesia. Pendapat ini disampaikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar pembenaran fenomena ini. Lantas, bagaimana penjelasan beliau mengenai hal ini?
Dinasti Politik Modern di Mata Effendi Gazali
Effendi Gazali, seorang ahli politik dengan keahlian mendalam, menyatakan bahwa fenomena dinasti politik sejatinya tidak baru dalam budaya politik Indonesia. Akan tetapi, menjamurnya dinasti politik modern belakangan ini merespon putusan MK yang memberikan lampu hijau kepada praktik ini.
Menjadikannya sebagai sebuah polemik dalam perpolitikan Indonesia. Onar ini muncul karena adanya penggabungan antara kekuasaan politik dan kekuasaan ekonomi- dari sisi orang tua ke anak-anaknya.
Putusan MK dan Dinasti Politik
Pada 2019, Mahkamah Konstitusi membuat putusan bahwa jabatan politik bukan merupakan jabatan publik. Artinya, keluarga pejabat negara dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah atau pemilihan umum lainnya tanpa ada batasan.
Putusan MK ini menjadi semacam pembuka jalan bagi lahirnya fenomena dinasti politik yang lebih modern. Praktik ini seolah-olah mendapat justifikasi politik dan hukum dari lembaga konstitusi.
Penjelasan Effendi Gazali
Menanggapi putusan MK tersebut, Effendi Gazali mengungkapkan kekhawatirannya. Baginya, dinasti politik modern berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan distribusi kekuasaan. Bisa jadi, kekuasaan terpusat pada satu keluarga atau kelompok saja yang bisa berdampak buruk.
Effendi Gazali menegaskan, bahwa konsep democrasi itu sendiri adalah pemerataan distribusi kekuasaan. Sehingga, harus ada batasan yang jelas antara politik dan kekuasaan publik agar tidak terjadi penyelewengan.
Dinasti Politik Modern: Antara Legalitas dan Legitimitas
Pola dinasti politik sendiri sebenarnya telah ada dan berkembang dalam berbagai lembaga negara di berbagai negara. Pada titik tertentu, beberapa dinasti politik berakhir dengan baik dan menciptakan stabilitas, namun dalam banyak kasus lainnya hal itu melahirkan korupsi.
Effendi Gazali meminta agar masyarakat memahami bahwa adanya legalitas (putusan MK) tidak berarti memberikan legitimitas moral terhadap dinasti politik. Masyarakat seharusnya bisa membedakan antara yang legal dan legitimasi moral, dalam menilai dinasti politik modern ini.
Jadi, jawabannya apa?
Menurut Effendi Gazali, putusan MK tidak boleh dijadikan dasar absolut untuk mewujudkan dinasti politik. Perlu ada perimbangan antara legalitas dan legitimasi moral dalam dinasti politik modern ini. Masyarakat pun perlu berperan aktif dalam melahirkan pemerintahan yang baik dan adil, dengan tidak melulu membuka diri pada praktik dinasti politik.