Toleransi beragama adalah prinsip yang mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia. yang mana sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, keragaman, dan persaudaraan. Dalam konteks ini, penting untuk memahami pasal dan ayat dalam undang-undang yang mencerminkan kebijakan ini.
Untuk mencermati bagaimana perundangan Indonesia mendukung dan melindungi keragaman agama dan kepercayaan, kita perlu melihat dua dokumen utama: UUD 1945 dan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
UUD 1945
Pembahasan mengenai toleransi beragama dalam UUD 1945 bisa kita lihat pada Pasal 29 Ayat (2):
Bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Jelas bahwa ayat ini menjamin kebebasan beragama dan tidak hanya berlaku untuk agama mayoritas, tetapi juga untuk agama minoritas dan kepercayaan lainnya.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, toleransi beragama juga mendapatkan penekanan yang kuat. Pasal 22 menyebutkan:
Bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, dan berhak kembali.
Ayat ini menegaskan lagi hak individu untuk memilih dan menjalankan agama atau keyakinan mereka.
Terlepas dari peraturan-peraturan ini, penting juga untuk melihat interpretasi dan pelaksanaan hukum di lapangan. Indonesia memiliki rekam jejak yang kompleks dalam hal toleransi beragama, dengan kasus diskriminasi dan persekusi agama atau keyakinan tertentu. Namun, pernyataan ini bukan berarti hukum itu sendiri tidak mempromosikan toleransi. Maka dari itu perlu peningkatan pemahaman dan penegakan hukum oleh semua pihak untuk mewujudkan toleransi beragama di Indonesia.
Jadi, jawabannya apa? Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 22 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah pasal dan ayat dalam undang-undang yang secara jelas menyebutkan tentang toleransi beragama di Indonesia.