Mungkin banyak di antara kita yang pernah bertanya-tanya, apakah kerjasama yang dijalankan atas dasar perintah atasan termasuk dalam kerjasama? Sebelum membahas lebih jauh, mari kita berbicara tentang apa itu kerjasama dan apa yang di maksud dengan kerjasama yang dijalankan atas dasar perintah atasan.
Kerjasama adalah sebuah proses di mana dua atau lebih orang atau organisasi bekerja bersama menuju tujuan yang sama. Dalam istilah sederhana, kerjasama adalah tentang bekerja bersama. Ada berbagai jenis kerjasama, mulai dari yang spontan atau sukarela, hingga kerjasama yang direncanakan atau diperintahkan.
Sementara itu, kerjasama yang dijalankan atas dasar perintah atasan merupakan bentuk kerjasama yang umum terjadi dalam struktur yang lebih hierarkis atau organisasi dimana instruksi atau arahan untuk bekerja bersama datang dari pihak yang memiliki otoritas atau kekuasaan, seperti manajer atau supervisor.
Dalam konteks kerja, kerjasama jenis ini biasanya terlihat ketika satu departemen diminta untuk bekerja sama dengan departemen lain untuk menyelesaikan proyek atau tugas tertentu. Atasan memberikan instruksi atau perintah, dan karyawan harus menindaklanjutinya dalam bentuk kerjasama.
Namun, apakah kerjasama semacam ini benar-benar termasuk dalam kerjasama? Apakah ada perbedaan antara kerjasama yang berdasarkan perintah dengan kerjasama yang berlangsung secara alamiah atau sukarela?
Meski beberapa orang mungkin berpikir bahwa kerjasama yang terjadi atas perintah atasan mungkin terasa lebih seperti pemaksaan dan kurangnya kebebasan karyawan, namun itu tetap dianggap sebagai bentuk kerjasama. Kenapa demikian?
Tidak peduli dari mana asalnya, kerjasama tetap melibatkan dua atau lebih pihak yang bekerja menuju tujuan yang sama. Dalam hal ini, kerjasama yang dijalankan atas dasar perintah atasan seringkali terjadi karena penting untuk mencapai tujuan perusahaan secara keseluruhan. Karyawan mungkin diharuskan bekerja sama dengan tim lain, meski bukan atas keinginan mereka sendiri, namun kerjasama tersebut sangat penting untuk mencapai sukses bersama.
Jadi, meski kerjasama ini mungkin berjalan atas dasar perintah atasan, ia tetap termasuk sebagai sebuah kerjasama.
Jadi, jawabannya apa? Kerjasama yang dijalankan atas dasar perintah atasan tetap termasuk dalam kerjasama, karena pada dasarnya, ada kolaborasi antara dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, baik itu berlangsung secara sukarela atau atas perintah.