Paket

Bagaimana Perjanjian Internasional Menjadi Sumber Hukum Penyelesaian Sengketa

63
×

Bagaimana Perjanjian Internasional Menjadi Sumber Hukum Penyelesaian Sengketa

Sebarkan artikel ini
Bagaimana Perjanjian Internasional Menjadi Sumber Hukum Penyelesaian Sengketa

Perjanjian internasional merupakan instrumen penting dalam hukum internasional dimana dua atau lebih negara bekerja bersama untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks penyelesaian sengketa internasional, perjanjian internasional memiliki fungsi yang sangat vital.

1. Perjanjian Internasional sebagai Sumber Hukum

Perjanjian internasional pada dasarnya mengatur relasi dan tanggung jawab antara negara-negara yang menjadi pihak pada perjanjian tersebut. Ketika sebuah sengketa terjadi, perjanjian internasional bisa menjadi sumber hukum yang menjadi acuan dalam menyelesaikannya.

Perjanjian internasional berfungsi sebagai sumber hukum di berbagai bidang, termasuk dalam penyelesaian sengketa. Menurut Statuta Mahkamah Internasional (MI), perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional formal lainnya bersama dengan hukum kebiasaan, prinsip hukum umum, dan putusan hukum serta doktrin para perwira hukum yang paling terkemuka.

2. Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Internasional

Dalam beragam perjanjian internasional, biasanya terdapat klausa terkait penyelesaian sengketa. Dalam klausa tersebut, biasanya diatur proses dan mekanisme yang akan digunakan jika terjadi sengketa berasal dari atau terkait dengan penerapan perjanjian. Biasanya, mekanisme penyelesaian sengketa yang ditetapkan dalam perjanjian internasional mencakup negosiasi, mediasi, arbitrase atau penyelesaian melalui lembaga peradilan internasional seperti Mahkamah Internasional.

3. Contoh Penggunaan Perjanjian Internasional dalam Penyelesaian Sengketa

Sebagai contoh penggunaan perjanjian internasional dalam penyelesaian sengketa, kita bisa melihat contoh kasus sengketa antara Indonesia dan Malaysia mengenai status Pulau Sipadan dan Ligitan pada tahun 2002. Dalam kasus ini, Mahkamah Internasional merujuk pada berbagai perjanjian internasional yang telah ditandatangani kedua belah pihak dan hukum internasional lainnya dalam menentukan penyelesaiannya.

Dalam putusannya, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Malaysia memiliki kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan. Hasil ini pada akhirnya diterima oleh kedua belah pihak dan menjadi penyelesaian dari sengketa ini.

Melalui contoh-contoh ini, terlihat jelas peran perjanjian internasional dalam penyelesaian sengketa internasional. Tanpa perjanjian seperti ini, penyelesaian dari sengketa bisa jadi menjadi lebih kompleks dan tidak menentu.

Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah perjanjian internasional berfungsi sebagai acuan hukum serta kerangka kerja penyelesaian sengketa dalam dunia internasional. Peran ini sangat penting untuk menjaga kedamaian dan stabilitas hubungan internasional antar negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *