Indonesia adalah sebuah negara yang mempunyai keragaman budaya dan agama yang luar biasa. Dalam berbicara mengenai hak asasi manusia (HAM), ada kerangka pemikiran tertentu yang seharusnya dijadikan sebagai landasan. Dalam hal ini, banyak persepsi yang beranggapan bahwa liberalisme dan sosialisme bisa menjadi dasar dalam penegakan HAM di Indonesia. Namun, berikut adalah beberapa alasan mengapa liberalisme dan sosialisme tidak patut dijadikan landasan penegakan HAM di Indonesia.
1. Inkonvensional dengan Nilai-nilai Luhur Bangsa
Paham liberalisme dan sosialisme sejatinya berkembang dari latar belakang budaya dan sejarah Barat yang berbeda dengan konteks Indonesia. Liberalisme yang mengedepankan kebebasan individu sering kali bertentangan dengan nilai-nilai luhur budaya Indonesia yang mengedepankan gotong royong dan rasa kebersamaan. Sementara itu, sosialisme yang bertujuan untuk mencapai kesetaraan ekonomi secara paksa juga bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan kemerdekaan individu yang dihargai oleh masyarakat Indonesia.
2. Tidak Menjamin Keberlanjutan Budaya Lokal
Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dan adat istiadat. Penerapan liberalisme dan sosialisme mirip dengan penerapan ideologi asing yang dapat mengancam keberlanjutan budaya dan adat istiadat lokal. Liberalisme cenderung melihat budaya dan adat istiadat sebagai hambatan terhadap kebebasan individu, sementara sosialisme sering kali berusaha menyeragamkan budaya dengan tujuan mencapai kesetaraan.
3. Sulit Diterima oleh Masyarakat
Sebagai bangsa yang memiliki latar belakang budaya yang kuat, sering kali masyarakat Indonesia kesulitan menerima konsep-konsep liberalisme dan sosialisme. Hal ini dikarenakan kedua konsep tersebut dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang telah dilestarikan selama ini oleh masyarakat Indonesia.
Penutup
Membangun sebuah negara bukanlah pekerjaan yang mudah. Diperlukan pemahaman dan penerimaan dari seluruh komponen masyarakat untuk memajukan negara. Dalam kasus ini, paham liberalisme dan sosialisme mungkin saja dianggap dapat membantu dalam penegakan hak asasi manusia. Namun, dengan alasan-alasan di atas, tampaknya kedua paham tersebut kurang cocok dijadikan sebagai landasan dalam penegakan HAM di Indonesia. Sebaiknya, Indonesia tetap memegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar dari segala kebijakannya, termasuk dalam penegakan HAM.