Indonesia, sebagai negara yang berdaulat, beroperasi pada landasan konstitusional yang jelas yaitu Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) 1945. Konstitusi ini memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan ketertiban dalam negara. Dalam perspektif ilmu pengetahuan, konstitusi bisa diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria. Salah satunya adalah klasifikasi konstitusi berdasarkan K.C. Wheare.
Klasifikasi Konstitusi Menurut K.C. Wheare
Ahli hukum K.C. Wheare membagi konstitusi menjadi beberapa kategori, yaitu berdasarkan keterbukaannya terhadap perubahan, hukum yang menjadi dasarnya, dan sumber otoritasnya, antara lain: konstitusi yang kaku dan lentur, konstitusi tertulis dan tidak tertulis, dan konstitusi hasil kesepakatan dan konstitusi diberikan.
UUD NKRI 1945 Dalam Kerangka Klasifikasi Konstitusi Wheare
Menerapkan model klasifikasi ini pada UUD NKRI 1945, dapat disimpulkan bahwa konstitusi Indonesia cukup flexible (lentur) disebabkan dapat dirubah melalui sidang umum MPR dan juga termasuk konstitusi yang tertulis.
UUD NKRI 1945 merupakan dokumen yang berisi seperangkat aturan dan hukum yang menjadi dasar negara Indonesia. Konstitusi tertulis inilah yang menjadi landasan hukum atas segala tindakan pemerintah dan rakyatnya.
Dalam perspektif Wheare, UUD NKRI 1945 juga merupakan konstitusi yang diberikan dan diturunkan langsung oleh para pendiri bangsa, yaitu para pemrakarsa kemerdekaan Indonesia di tahun 1945.
Kesimpulan
Dengan demikian, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) 1945 adalah konstitusi tertulis dan lentur yang menjadi landasan hukum bagi negara dan rakyat Indonesia. Konstitusi ini berperan penting dalam menjaga harmoni dan proses demokratis di Indonesia mengingat setiap perubahan terhadapnya memerlukan pertimbangan mendalam dan proses demokratis. Menggunakan kerangka klasifikasi oleh K.C Wheare, konstitusi ini dapat diidentifikasi dan dipahami dalam konteks yang lebih luas dan sistematis.