Indonesia adalah negara hukum sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945. UUD 1945 adalah konstitusi tertulis terpenting di Indonesia yang memiliki peran konstitusional dan yuridis yang sangat tinggi. Ternyata, UUD 1945 bukan hanya sekadar aturan tertulis, merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia, sangat bermakna dan memiliki fungsi yang sangat vital bagi sistem hukum di Indonesia. Mari kita pelajari lebih lanjut.
UUD 1945 Sebagai Sumber Tertinggi dalam Sistem Hukum Indonesia
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum.” Artinya, hukumlah yang menjadi dasar penyelenggaraan negara, bukan kekuasaan. Ini membuktikan keberadaan supremasi hukum di Indonesia.
Definisi “Negara hukum” dalam hal ini mengandung makna bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, negara selalu berpedoman dan berdasar pada hukum. Ini mengimplikasikan bahwa dasar hukum tertinggi di Indonesia adalah UUD 1945.
Tentunya, peraturan dan norma hukum lainnya di Indonesia harus berdasarkan dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jadi, UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Makna UUD 1945 Sebagai Sumber Hukum Tertinggi
Dalam konteks hukum, UUD 1945 menjadi fondasi atau landasan utama dari seluruh kaidah hukum yang ada di Indonesia. Segala jenis peraturan dan hukum yang berlaku, baik itu undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun peraturan daerah, harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Seluruh ketentuan dalam UUD 1945 menjadi tolak ukur atas segala peraturan dan tindakan yang ada di Indonesia. Dengan demikian, UUD 1945 berfungsi sebagai penjaga dan penegak supremasi hukum di Indonesia.
Kesimpulan
Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi supremasi hukum yang tercermin dalam konstitusinya, yaitu UUD 1945. UUD 1945 menjadi pondasi dan sumber tertinggi dalam sistem hukum Indonesia. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, setiap lembaga dan warga negara harus selalu berpedoman dan berdasar pada hukum, khususnya UUD 1945. Ini merupakan bentuk nyata dari penerapan konsep negara hukum di Indonesia yang berarti kedudukan hukum lebih tinggi daripada kedudukan kekuasaan. Dengan demikian, UUD 1945 memiliki peran penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia.