Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mengatur mengenai peran, tugas, dan fungsi Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 16 terutama merujuk pada tanggung jawab dan kewenangan Kepolisian dalam melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana.
Pasal 16 Undang-Undang ini mencakup 4 ayat, berhasil merinci bidang penegasan hukum ini. Khususnya menjadi penekanan jaminan, bahwa Kepolisian RI memiliki peran krusial dalam penegakan hukum di mata masyarakat.
- Ayat (1) menjelaskan bahwa penyidikan tindak pidana dilakukan oleh pejabat polisi negara yang berwenang atau pejabat lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. Menunjukkan bahwa, dalam penegakan hukum bukan hanya polisi saja yang berhak untuk melakukan penyidikan, namun pejabat lainnya yang ditentukan oleh undang-undang juga berwenang.
- Ayat (2) merujuk pada kewenangan polisi dalam melakukan penyidikan atas tindak pidana berdasarkan petunjuk dan bukti permulaan. Hal ini memastikan bahwa Kepolisian Republik Indonesia bertanggung jawab dan berhak untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
- Ayat (3) menegaskan bahwa dalam melakukan penyidikan, penyidik polisi diberikan wewenang berupa melakukan pemeriksaan dan pengeledahan, melakukan penangkapan, penahanan, pemeriksaan pada tempat tertentu, penyitaan dan penggeledahan, menggunakan bantuan tenaga ahli, dan menyuruh hadir serta meminta keterangan dari seseorang.
- Ayat (4) terakhir pada pasal 16, menyatakan bahwa lebih lanjut mengenai tata cara penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Secara keseluruhan, Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menggarisbawahi pentingnya peran Kepolisian RI dalam menjaga ketertiban dan keadilan melalui proses penyidikan. Meskipun demikian, proses tersebut harus selalu mengacu pada hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Jadi, jawabannya apa? Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian menjelaskan tentang tugas dan wewenang kepolisian dalam proses penyidikan, yang mencakup tugas melakukan pengeledahan, penangkapan, penahanan, dan sejumlah tugas lainnya yang sesuai dengan hukum yang berlaku.