Seiring dengan pertumbuhan perekonomian Indonesia, tantangan dalam sistem ketenagakerjaan juga semakin kompleks. Isu yang cukup menonjol adalah kedudukan dan perlindungan pekerja/buruh anak. Ditilik dari prespektif hukum dan etika kerja, perlu kita kaji apakah kedudukan pekerja/buruh anak dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
UUD 1945 dan Perlindungan Pekerja Anak
Pada dasarnya, UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia, seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, melindungi hak-hak anak dan menentang pekerja anak. Menurut Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, setiap anak berhak mendapatkan tumbuh kembang dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Mingguan hukum ini menekankan bahwa anak-anak berhak mendapatkan perlindungan penuh, yang mencakup larangan atas eksploitasi tenaga kerja anak.
Realitas di Lapangan dan Perundang-undangan
Sayangnya, sejauh ini kebijakan-kebijakan yang ada belum sepenuhnya efektif dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi di lapangan kerja. Sejumlah faktor seperti kemiskinan, akses pendidikan yang terbatas, dan minimnya pengetahuan tentang hak-hak anak, secara kolektif berkontribusi terhadap keberadaan buruh anak di Indonesia.
Perundang-undangan di Indonesia secara eksplisit melarang pekerja anak di bawah usia 15 tahun. Menurut Pasal 68 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha tidak diperbolehkan mempekerjakan anak di bawah umur 15 tahun. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga melarang penyalahgunaan anak yang berusia di bawah 15 tahun sebagai tenaga kerja.
Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak
Penegakan hukum menjadi kunci utama dalam memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh anak. Peran pemerintah sangat penting dalam memastikan bahwa peraturan dan hukum ditegakkan dengan tegas dan konsisten.
Izin usaha, pengawasan lapangan kerja, dan pengenaan sanksi bagi pelanggaran merupakan beberapa metode efektif yang bisa diambil. Pemerintah sebaiknya juga melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga yang berhubungan dengan pekerja/buruh anak seperti NGO, sekolah, dan lembaga swadaya masyarakat, untuk memberikan edukasi dan pendampingan bagi anak-anak yang terpaksa bekerja.
Penutup
Dengan demikian, meski Indonesia memiliki serangkaian aturan perundang-undangan yang mengatur dan melindungi hak pekerja/buruh anak, implementasi dan penegakan aturan ini masih perlu diperkuat. Pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait harus bekerja sama untuk memperbaiki kondisi ini. Terutama dalam memastikan hak-hak dan kebutuhan dasar anak-anak terpenuhi, sehingga mereka dapat hidup layak dan bebas dari eksploitasi di tempat kerja.