Buku

Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum

27
×

Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum

Perlindungan dan penegakan hukum adalah dua pilar penting dalam sistem hukum yang berfungsi untuk melindungi hak dan kewajiban masyarakat serta memastikan keadilan dan ketertiban. Indonesia, sebagai negara hukum, memiliki sejumlah dasar hukum yang mengatur tentang perlindungan dan penegakan hukum.

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah dasar hukum tertinggi di Indonesia. Pasal 1 Ayat (3) menyebut bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang berarti pemerintah dan masyarakat harusnya beroperasi dalam kerangka hukum yang adil. Dalam perlindungan dan penegakan hukum, Pasal 27 Ayat (1) menjamin bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum dan pemerintahan.

Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Pidana mengatur proses bagaimana penegakan hukum dilakukan, terutama dalam kasus pidana. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi dasar hukum yang melindungi hak asasi manusia dalam proses penegakan pidana, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, sampai eksekusi pidana.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang ini menjadi titik acuan dari perlindungan hukum atas hak asasi manusia di Indonesia. Pasal 4 mengatur bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Perlindungan hukum juga mencakup perlindungan terhadap saksi dan korban. Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 menyediakan dasar hukum untuk perlindungan dan hak-hak mereka, mengingat peran vital mereka dalam proses penegakan hukum.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

KUHP menjadi dasar hukum penegakan hukum di tingkat pidana. Kitab ini mengatur berbagai jenis pelanggaran pidana dan sanksinya, yang menjadi pedoman bagi aparat hukum dalam melakukan penegakan hukum.

Dalam praktiknya, dasar hukum ini menghidupkan prinsip keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum. Namun, masih ada tantangan yang harus diatasi untuk memastikan perlindungan dan penegakan hukum yang optimal, seperti penyelesaian kasus hukum yang berlarut-larut atau diskriminasi dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, peran aktif semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya memajukan perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *