Berita

Anda Tak Akan Menyangka! Ini 5 Negara Pengirim Barang Impor Terbesar ke Indonesia – China di Urutan Pertama!

48
×

Anda Tak Akan Menyangka! Ini 5 Negara Pengirim Barang Impor Terbesar ke Indonesia – China di Urutan Pertama!

Sebarkan artikel ini
Anda Tak Akan Menyangka! Ini 5 Negara Pengirim Barang Impor Terbesar ke Indonesia – China di Urutan Pertama!

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah mengungkap fakta penting tentang dinamika impor barang kiriman di Indonesia. Menurut penemuan mereka, 5 negara ini menduduki puncak sebagai pengirim barang impor terbesar ke Tanah Air. Daftar tersebut mencakup China, Hongkong, Singapura, Jepang, dan Amerika Serikat.

Sebagai informasi, barang kiriman merujuk pada barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu dari luar negeri melalui penyelenggara pos kepada penerima di Indonesia.

Pernyataan ini diungkapkan langsung oleh Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi dalam sebuah konferensi pers.

Ditambahkan oleh Fadjar Donny Tjahjadi, daftar tersebut telah tetap sama selama tiga tahun terakhir yaitu 2021 hingga 2023.

Menurut data yang dikumpulkan, jumlah barang kiriman impor telah meningkat secara signifikan sejak tahun 2017, dari 6.1 juta menjadi 19.6 juta pada tahun 2018. Angka tersebut bahkan naik hingga hampir tiga kali lipat pada 2019, mencapai 71.5 juta.

Meski ada penurunan ringan pada tahun 2020 dan 2021, angka tersebut tetap tinggi di kisaran 61 jutaan.

Berdasarkan data Kemenkeu, China selalu mendominasi sebagai negara pengirim barang impor terbesar ke Indonesia. Misalnya pada tahun 2021, nilai impor barang dari China mencapai US$ 186,9 juta, hampir seperempat dari total nilai devisa impor baranag ke Indonesia.

Meski menghadapi berbagai tantangan, termasuk tekanan atas industri dalam negeri dan UMKM, Indonesia terus berupaya untuk mengawasi dan mengatur impor barang dengan baik.

Belum lama ini, Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Regulasi ini antara lain menetapkan aturan bagi retail online, lokapasar atau marketplace yang melakukan impor lebih dari 1.000 kiriman barang dalam periode satu kalender agar bermitra dengan Ditjen Bea Cukai.

Regulasi ini diharapkan dapat membantu mengendalikan impor barang kiriman ke Indonesia dan melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *