Tanggal merah dikenal sebagai hari libur nasional di banyak negara, pada dasarnya adalah hari-hari saat aktivitas kerja dan sekolah formal tidak dilakukan. Biasanya, tanggal merah di Indonesia ditetapkan sesuai dengan hari penting dan perayaan nasional atau peringatan agama. Lantas, apakah tanggal 12 Oktober masuk kategori tanggal merah?
Pada penelusuran yang telah dilakukan, tanggal 12 Oktober bukan merupakan tanggal merah di Indonesia berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama.
Namun, umumnya tanggal merah memiliki fleksibilitas dan dapat berbeda di setiap negara. Misalnya, di Amerika Serikat, tanggal 12 Oktober dikenal sebagai “Columbus Day”, sebuah perayaan yang ditujukan untuk mengenang kedatangan Christopher Columbus di Amerika pada tahun 1492. Sehingga, bagi mereka, tanggal 12 Oktober adalah hari libur resmi.
Meski demikian, di Indonesia sendiri, tidak ada hari libur nasional atau cuti bersama yang jatuh pada tanggal 12 Oktober. Tentunya, pengecualian bisa saja ada jika ada perubahan aturan atau kebijakan pemerintah.
Penting bagi kita untuk selalu mengecek kalender resmi atau sumber-sumber terpercaya untuk memastikan tanggal merah. Informasi ini sangat penting untuk perencanaan liburan, penjadwalan kerja, atau untuk memahami hari-hari historis dan perayaan dalam kalender kami.
Berbagai perayaan dan peringatan, apakah itu tanggal merah atau bukan, membuat kita menghargai budaya dan sejarah kita, berbagi cerita dan tradisi, dan mengingat momen-momen penting dalam sejarah kita. Walau tanggal 12 Oktober bukan tanggal merah di Indonesia, setiap tanggal memiliki arti atau peristiwa tersendiri yang bisa kita hargai dan peringati demi memperkaya pengetahuan kita sendiri.