Sosial

Hukum Melakukan Sujud Tilawah yaitu…

37
×

Hukum Melakukan Sujud Tilawah yaitu…

Sebarkan artikel ini
Hukum Melakukan Sujud Tilawah yaitu…

Sujud tilawah adalah salah satu rukun ibadah dalam Islam yang dilakukan ketika seorang Muslim membaca Al-Quran atau mendengar ayat-ayat suci yang mengandung perintah sujud. Sujud ini memiliki hikmah dan keutamaan yang sangat besar; namun, bagaimana hukum melakukannya, dan apa yang harus dilakukan dalam sujud ini?

Mengenal Sujud Tilawah

Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan sebagai tanda kehormatan dan kekhusyuan terhadap firman Allah SWT saat membaca atau mendengar ayat-ayat yang mengandung perintah sujud. Ada 15 ayat dalam Al-Quran yang disebut sebagai “Ayat Sajdah” atau “Ayat Sujud”. Salah satu yang terkenal adalah Surah As-Sajdah ayat 15.

Sujud tilawah merupakan bentuk penghormatan dan pengagungan terhadap Allah SWT. Ketika seorang Muslim melakukannya, ia menegaskan keyakinan dan kepatuhan kepada perintah Tuhan yang Maha Tinggi. Oleh karena itu, meskipun bukan termasuk rukun dalam salat, sujud tilawah sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan yang besar.

Hukum Melakukan Sujud Tilawah

Menurut Islam, hukum melakukan sujud tilawah adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan. Jadi, sujud ini bukanlah hal yang wajib dilakukan, namun mendapatkan pahala yang besar apabila dilakukan. Sujud tilawah bisa dilakukan baik saat seseorang sedang berwudhu maupun tidak.

Tata Cara Sujud Tilawah

Berikut adalah tata cara melakukan sujud tilawah:

  1. Berdiri tegak menghadap kiblat sambil membaca niat sujud tilawah, misalnya: “Aku berniat sujud tilawah kepada Allah SWT karena ayat yang aku baca/dengar.”
  2. Mengangkat kedua tangan ke telinga, serupa dengan takbir dalam salat, sambil membaca: “Allahu Akbar”.
  3. Melakukan sujud dengan cara meletakkan tujuh anggota badan yang harus bersentuhan dengan tanah, yaitu dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung jari kaki.
  4. Sambil sujud, membaca doa sujud tilawah, yaitu: “سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ” (Sajada wajhi lil-ladzi khalaqahu wa sawwarahu wa syaqqa sam’ahu wa ba-shorahu, tabaraka Allah ahsanal khaliqin) yang dapat diartikan: “Sujudlah wajahku kepada yang menciptakannya, yang memformulasikannya, yang membentuk pendengarannya dan penglihatannya, diberkahilah Allah, sebaik-baik Pencipta.”
  5. Bangun dari sujud dan duduk di atas tumit kaki kanan, sambil meletakkan telapak kaki kiri di bawah paha dan betis kanan.
  6. Mengakhiri dengan membaca salam: “Assalamu’alaikum wa rahmatullah” sambil menghadap kanan.

Kesimpulannya, sujud tilawah adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim. Meskipun tidak wajib, melakukannya mengandung pahala dan keutamaan yang besar. Oleh karena itu, hendaklah kita senantiasa melaksanakan sujud tilawah dengan benar dan khusyuk, sebagai bentuk penghormatan dan kepatuhan kita kepada Allah SWT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *