Pengetahuan

Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah?

42
×

Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah?

Sebarkan artikel ini
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah atau yang sering juga dikenal dengan istilah Zakat al-Fitr adalah bentuk ibadah yang mempunyai nilai penting dalam Islam. Zakat ini memiliki tujuan utama untuk membersihkan diri atas dosa-dosa yang telah dilakukan dan meringankan beban bagi mereka yang membutuhkan. Saudi Arabian University Professor, Sheikh Dr. Bilal Philips, menjelaskan bahwa Zakat Fitrah merupakan bagian integral dari ibadah puasa Ramadhan dan merupakan “pembersihan diri” bagi mereka yang berpuasa dari perilaku yang mungkin merusak puasa mereka. Jadi, bagaimanakah hukum membayar Zakat Fitrah ini?

Hukum Zakat Fitrah

Menurut ajaran Islam, hukum membayar Zakat Fitrah diatur dalam Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Bukhari dari Ibnu Umar, ” Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah yang harus dikeluarkan pada hari raya idul fitri sejumlah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.”

Maka dari itu, hukum membayar Zakat Fitrah adalah wajib atau fardhu, yang harus diberikan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya pada akhir bulan Ramadan dan awal bulan Shawwal atau Hari Raya Idul Fitri.

Waktu Penunaian Zakat Fitrah

Zakat Fitrah diperintahkan untuk dibayar paling lambat pada Hari Raya Idul Fitri sebelum sholat Ied dimulai. Namun demikian, menurut ulama, waktu penunaian dapat dimajukan hingga dua hari sebelum Hari Raya, hal ini dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi penerima zakat untuk memanfaatkan zakat tersebut.

Siapa Yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, miskin ataupun kaya, bebas ataupun budak, asalkan mereka memiliki lebih dari kebutuhan pokok mereka pada hari dan malam kemenangan, wajib membayar Zakat Fitrah.

Siapa Penerima Zakat Fitrah?

Penerima zakat fitrah sendiri adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai mustahik yaitu fakir miskin, amil (pengurus zakat), mu’allaf (orang yang baru memeluk islam atau yang hatinya hendak didekatkan), riqab (hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri), gharimin (orang yang memiliki hutang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnussabil (orang yang sedang dalam perjalanan).

Dengan demikian, hukum membayar zakat fitrah adalah sebuah kewajiban bagi setiap umat muslim yang memenuhi kriteria tersebut. Zakat Fitrah bukanlah sekedar tradisi rutin yang dilakukan menjelang Lebaran, namun memiliki tujuan yang sangat mulia demi kesejahteraan umat dan keberlangsungan ajaran Islam itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *