Sekolah

Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

36
×

Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Sebarkan artikel ini
Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang penting dan merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang mampu untuk menunaikan kewajiban ini. Zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan membangun keadilan ekonomi di dalam masyarakat. Namun, dalam menyalurkan zakat, kita perlu memastikan bahwa penerima zakat adalah mereka yang layak. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang orang yang tidak berhak menerima zakat.

Dalam syariat Islam, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Mereka adalah:

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Amil (pengurus zakat)
  4. Mu’allaf (orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya akan dikuatkan dalam keimanan)
  5. Riqab (hamba sahaya yang ingin membebaskan diri)
  6. Gharimin (orang yang berhutang)
  7. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
  8. Ibnus Sabil (orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan biaya)

Namun, beberapa golongan tidak berhak menerima zakat. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  1. Keluarga yang Kaya: Orang yang sudah memiliki harta melebihi nisab tidak berhak untuk menerima zakat. Hal ini karena zakat bertujuan untuk membantu mereka yang kurang mampu, bukan untuk menambah kekayaan mereka yang sudah berkecukupan.
  2. Ahli Waris dan Keluarga Dekat (Ashabul Fuqudu): Orang yang merupakan ahli waris dari seseorang yang wajib zakat dan keluarga dekat (misalnya pasangan, anak, orang tua) tidak berhak menerima zakat. Karenanya, zakat wajib diberikan kepada mereka yang bukan keluarga dekat.
  3. Orang yang Mampu Bekerja: Orang yang memiliki kemampuan untuk bekerja, tetapi tidak mau bekerja dan mengandalkan zakat sebagai sumber penghasilan, tidak berhak menerima zakat. Namun, perlu dicatat bahwa orang yang sulit mencari pekerjaan atau memerlukan bantuan untuk memulai usaha termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.
  4. Non-Muslim: Zakat tidak dapat diberikan kepada non-Muslim, kecuali mereka yang masuk ke dalam golongan mu’allaf. Zakat harus diberikan kepada mereka yang memiliki keimanan yang sama, sehingga manfaatnya akan terasa dalam membantu masyarakat Muslim.
  5. Orang yang Enggan Membayar Zakat: Orang yang mampu membayar zakat tetapi tidak melakukannya tidak berhak menerima zakat. Hal ini untuk menanamkan kesadaran tentang kewajibannya dalam membayar zakat.

Dalam menentukan penerima zakat, kita harus memperhatikan kriteria yang telah diatur oleh syariat agar zakat yang diberikan dapat memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang membutuhkannya. Dengan demikian, kita dapat membantu mewujudkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan umat dalam masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *