Diskusi

Negara Harus Mampu Mewujudkan Persatuan Sehingga Dapat Mengantisipasi Berkembangnya Faham Golongan dan Individualistik: Bentuk Pelaksanaan Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

48
×

Negara Harus Mampu Mewujudkan Persatuan Sehingga Dapat Mengantisipasi Berkembangnya Faham Golongan dan Individualistik: Bentuk Pelaksanaan Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sebarkan artikel ini
Negara Harus Mampu Mewujudkan Persatuan Sehingga Dapat Mengantisipasi Berkembangnya Faham Golongan dan Individualistik: Bentuk Pelaksanaan Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dalam era globalisasi yang penuh dengan tantangan dan perubahan yang cepat, suatu negara dituntut untuk senantiasa menguatkan persatuan dan kesatuan di kalangan masyarakatnya. Dalam konteks Indonesia, besar dan beragamnya masyarakat telah menciptakan berbagai golongan dengan faham dan ajarannya masing-masing, baik berdasarkan suku, agama, maupun ideologi politik. Berkembangnya faham golongan dan individualistik dapat menantang persatuan dan kesatuan bangsa jika tidak dikelola dengan baik.

Untuk itu, negara harus mampu mewujudkan persatuan sehingga dapat mengantisipasi berkembangnya faham golongan dan individualistik. Hal ini sejalan dengan pokok pikiran yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dalam pokok pikiran pembukaan UUD 1945 disebutkan, “… tiap-tiap bangsa berhak merdeka, dan oleh karena itu kolonisation di dunia harus dihapuskan, sebab tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan…” Selanjutnya, “… kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih bebas, damai, dan sejahtera…”. Frasa-frasa ini menunjukkan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang merdeka, damai, dan sejahtera.

Pada praktiknya, hal ini membutuhkan persatuan yang kuat di antara berbagai elemen masyarakat. Persatuan yang kuat ini tidak lain merupakan cara untuk mencegah dan melawan segala bentuk perpecahan yang dapat mengancam integrasi bangsa, termasuk berkembangnya faham golongan dan individualistik.

Untuk mewujudkan persatuan tersebut, negara harus membangun dan mempertahankan keadilan sosial untuk segenap rakyat Indonesia, seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Keadilan sosial ini dapat ditempuh melalui pemerataan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Semua upaya ini diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang merasa memiliki dan merasa menjadi bagian dari negara, thereby memperkuat persatuan dan kesatuan.

Maka, negara harus terus berupaya mewujudkan setiap pikiran yang ada dalam pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, kita sebagai bangsa bisa menegakan persatuan dan menjaga kerukunan di tengah masyarakat yang plural sehingga Indonesia dapat terus maju dan berkembang dalam kerangka NKRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *