Diskusi

Indikator Acuan Hukum Childfree Menurut Islam

70
×

Indikator Acuan Hukum Childfree Menurut Islam

Sebarkan artikel ini
Indikator Acuan Hukum Childfree Menurut Islam

Childfree merupakan istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan pilihan seseorang atau pasangan untuk tidak memiliki anak. Dalam masyarakat modern saat ini, fenomena childfree semakin sering diperbincangkan, dan dipersepsikan secara beragam. Namun, bagaimana hukum childfree menurut Islam? Apakah ada indikator acuan yang dapat diterapkan dalam mengambil keputusan mengenai childfree dalam pandangan Islam? Berikut ini akan kita bahas tentang childfree dan perinsip-prinsip dasar Islam dalam memperhatikan fenomena ini.

Keutamaan Menikah Dan Mempunyai Anak dalam Islam

Menurut ajaran Islam, menikah dan mempunyai anak merupakan salah satu fitrah manusia, yang keberadaannya telah digariskan oleh Allah SWT sejak penciptaan manusia. Dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 1, Allah berfirman:

“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari jiwa yang satu dan dari padanya Allah menciptakan istri-istrinya, serta dari keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki, dan perempuan yang banyak.”

Islam mengajarkan bahwa pernikahan dan mempunyai anak merupakan amalan yang mulia, dan memberikan berbagai keberkahan bagi umat. Rasulullah SAW bersabda:

“Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, karena sesungguhnya aku juga akan berbangga dengan banyaknya anak-anak kalian pada hari kiamat.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Fatwa Ulama dan Acuan Hukum

Sejauh ini, tidak ada indikator acuan yang jelas dan spesifik mengenai hukum childfree menurut Islam. Dalam berbagai fatwa dan diskusi ulama, tak jarang opini mengenai childfree jauh berbeda satu sama lain. Namun, umumnya, kecenderungan para ulama adalah menilai childfree bukan sebagai pilihan utama dalam kehidupan berkeluarga menurut ajaran Islam.

Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan utama fatwa ulama mengenai childfree dalam Islam, di antaranya:

  1. Kebutuhan Manusia untuk Meneruskan Generasi: Kehadiran anak dalam sebuah keluarga dianggap sebagai satu bentuk meneruskan generasi dan melanjutkan keberadaan umat manusia di bumi.
  2. Cargo dan Amanah Pendidikan: Pandangan Islam menilai bahwa setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan bimbingan agama yang baik dari orang tuanya, dan hal ini dianggap sebagai amanah yang harus ditunaikan orang tua kepada anak-anaknya.
  3. Konsep Kerukunan Keluarga: Menurut ajaran Islam, salah satu tujuan pernikahan adalah terciptanya kerukunan antara suami istri. Dalam beberapa kasus, keinginan suami atau istri untuk tidak memiliki anak bisa menjadi pemicu konflik internal dalam keluarga.

Kesimpulan

Meskipun tidak ada satupun indikator acuan yang pasti mengenai hukum childfree menurut Islam, kecenderungan para ulama dan ajaran Al-Quran serta Hadits mengisyaratkan bahwa childfree bukanlah pilihan utama dan bukan sebuah anjuran dalam kehidupan berkeluarga menurut pandangan Islam. Sebagai umat Muslim, kita diharapkan senantiasa mengutamakan nilai-nilai kehidupan yang Islami dalam memilih jalannya kehidupan rumah tangga yang diridhai Allah SWT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *