Diskusi

Pak Rafli Mempunyai Tabungan Sebesar 150 Juta, Berapakah Zakat yang Harus Dikeluarkan Setiap Tahunnya?

60
×

Pak Rafli Mempunyai Tabungan Sebesar 150 Juta, Berapakah Zakat yang Harus Dikeluarkan Setiap Tahunnya?

Sebarkan artikel ini
Pak Rafli Mempunyai Tabungan Sebesar 150 Juta, Berapakah Zakat yang Harus Dikeluarkan Setiap Tahunnya?

Dalam ajaran Islam, zakat adalah suatu bentuk ibadah dalam bentuk harta yang dikeluarkan oleh seorang Muslim yang mampu (muzakki) untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq). Salah satu kategori harta yang wajib dizakati adalah tabungan. Zakat ini dianggap sebagai bentuk dari rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan melalui harta benda yang dimiliki, sekaligus juga sebagai bentuk kepedulian sosial kepada sesama.

Pak Rafli, seorang yang memiliki tabungan sebesar 150 juta rupiah, menanyakan berapakah jumlah zakat yang harus dikeluarkan setiap tahunnya. Dalam perhitungan zakat, ada suatu nilai minimum yang ditentukan, yang dalam istilah syariat disebut ‘nisab’. Jika jumlah harta seseorang mencapai ‘nisab’, maka harta tersebut wajib dizakati.

Nisab zakat dalam harta biasanya dihitung dengan nilai emas. Di dalam syariat Islam, nisab zakat sebanyak 85 gram emas. Jika saat ini harga 1 gram emas adalah Rp700.000, maka nisab untuk zakat adalah sebesar Rp59.500.000 (85 gram x Rp700.000). Jadi, dengan total tabungan Pak Rafli sebesar Rp150.000.000, tentulah jumlah tabungan tersebut sudah melebihi nisab.

Besarnya jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2.5% dari jumlah harta yang dimiliki. Oleh karena itu, zakat yang harus dikeluarkan Pak Rafli setiap tahunnya dari tabungan sebanyak 150 juta rupiah adalah sebesar 3.750.000 rupiah (2.5% x 150.000.000).

Secara umum, mengeluarkan zakat tidak hanya merupakan kewajiban, namun juga menjadi wujud kepedulian sosial dan tanggung jawab moral setiap Muslim terhadap sesama. Melalui zakat, setiap Muslim diajarkan untuk selalu berbagi dan membantu mereka yang membutuhkan, sehingga akan menumbuhkan sikap empati dan rasa syukur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *