Diskusi

Menurut Saudara, Apakah Kedudukan Pekerja/Buruh Anak dalam Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia Sudah Sesuai dengan Aturan Perundang-undangan? Sertakan Alasannya

111
×

Menurut Saudara, Apakah Kedudukan Pekerja/Buruh Anak dalam Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia Sudah Sesuai dengan Aturan Perundang-undangan? Sertakan Alasannya

Sebarkan artikel ini
Menurut Saudara, Apakah Kedudukan Pekerja/Buruh Anak dalam Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia Sudah Sesuai dengan Aturan Perundang-undangan? Sertakan Alasannya

Buruh atau pekerja anak merupakan fenomena global yang merisaukan. Menurut International Labour Organisation (ILO), ada sekitar 152 juta anak yang dipekerjakan secara ilegal di seluruh dunia, dan sekitar 2.7 juta dari mereka berada di Indonesia. Hukum perundang-undangan di Indonesia telah menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 15 tahun tidak boleh bekerja. Namun, apakah kedudukan pekerja/buruh anak dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan? Berikut penjabarannya.

Aturan Perundangan tentang Pekerja Anak

Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 182 tentang Pelarangan dan Tindakan segera Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk Anak serta Undang-Undang No. 20 Tahun 1999. Menurut undang-undang ini, anak yang berusia kurang dari 15 tahun dilarang keras untuk bekerja.

Selain itu, Indonesia juga telah menerapkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kembali menegaskan bahwa anak di bawah usia 15 tahun tidak boleh bekerja. UU ini juga menegaskan bahwa pekerjaan yang melibatkan anak-anak harus memperhatikan tumbuh kembang fisik dan mental anak.

Realitas Pekerja Anak di Indonesia

Meskipun aturan perundang-undangan yang tegas telah diatur, realitas kerja di lapangan menunjukkan gambaran yang berbeda. Banyak anak-anak masih bekerja di bawah usia yang diizinkan dan dalam kondisi yang jauh dari layak.

Serikat pekerja memperkirakan jumlah buruh anak di Indonesia bisa mencapai 7 juta anak, dan sebagian besar dari mereka tidak terdaftar atau dikenali oleh sistem hukum serta pekerjaan mereka tidak sesuai dengan standar kelayakan kerja. Mereka bekerja di sektor informal seperti pertanian, pertambangan, konstruksi, dan industri rumah tangga, sering kali dalam kondisi berbahaya dan kesehatannya terancam.

Kesimpulan

Dilihat dari peraturan perundang-undangan yang ada, kedudukan buruh anak seharusnya terlindungi dan dihargai. Namun, pada kenyataannya, banyak anak yang bekerja di usia yang tidak seharusnya dan dalam kondisi yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh undang-undang.

Oleh karena itu, walaupun aturan perundangan telah dikodifikasikan, implementasinya di lapangan masih kurang. Indonesia perlu melakukan upaya lebih jauh untuk memerangi pekerjaan anak melalui penegakan hukum yang ketat, serta melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan orang tua anak, dalam perjuangan untuk menghapus pekerjaan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *