Serikat Pekerja atau Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari dan oleh pekerja atau buruh, baik di perusahaan atau diluar perusahaan. Organisasi ini bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungĂ‚Âjawab, dengan tujuan utama untuk memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh. Tidak hanya itu, serikat pekerja juga berupaya keras untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Dasar Pembentukan Serikat Pekerja
Pembentukan serikat pekerja/buruh di Indonesia didasari oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dua UU ini membantu menjamin dan melindungi hak pekerja dan buruh di seluruh negara ini.
Kedudukan Pekerja/Buruh Anak dalam Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia
Ketika berbicara tentang posisi pekerja atau buruh anak dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia, ada sejumlah aspek penting yang harus dipertimbangkan. Menurut peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pekerja/buruh anak mendapatkan perlindungan khusus.
Namun, realitanya seringkali berbeda dengan apa yang ditulis dalam undang-undang. Pekerja anak masih kerap kali ditemui di sektor-sektor tertentu dan mereka masih menghadapi berbagai bentuk eksploitasi, baik fisik, emosional, maupun seksual. Belum lagi, menurunnya akses pekerja anak terhadap pendidikan dan kesehatan yang layak.
Kondisi ini, tentu saja, tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada dan menjadi isu penting yang harus diatasi. Seringkali, penegakan hukum yang lemah dan pengawasan yang kurang menjadi penyebab utama permasalahan ini.
Maka dari itu, perlu adanya upaya yang lebih intensif dari pemerintah, serikat pekerja, dan semua pihak yang terlibat dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia untuk memastikan bahwa hak pekerja/buruh anak mendapatkan perlindungan yang maksimal.