Guru

Pasal 7 Sebelum dan Sesudah Amandemen

45
×

Pasal 7 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Sebarkan artikel ini
Pasal 7 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Konstitusi Republik Indonesia adalah undang-undang dasar negara yang berisi norma-norma fundamental sebagai dasar dalam penyelenggaraan negara. Sejak berdirinya Republik Indonesia pada tahun 1945, terdapat sejumlah amandemen atau perubahan yang dibuat dalam konstitusi ini. Salah satu pasal yang mengalami perubahan adalah Pasal 7. Artikel ini akan membahas perbedaan Pasal 7 sebelum dan sesudah amandemen.

Pasal 7 Sebelum Amandemen

Pasal 7 sebelum amandemen mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini secara harfiah menyebutkan:

“Pasal 7

Presiden mengangkat Wakil Presiden.

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.”

Dalam pasal ini, tidak ada batasan berapa kali seorang presiden dapat dipilih kembali.

Pasal 7 Sesudah Amandemen

Pasal 7 mengalami perubahan substansial dalam Amandemen Ketiga UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 2001. Berikut adalah bunyi Pasal 7 setelah amandemen:

“Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden dipilih sebagai satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.”

Berbeda dengan sebelumnya, setelah amandemen, telah ditetapkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih sebagai satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Selain itu, ada batasan bahwa presiden hanya dapat dipilih kembali satu kali saja. Hal ini berarti seorang individu hanya dapat menjabat sebagai presiden maksimal dua periode.

Kesimpulan

Perubahannya terhadap Pasal 7 UUD 1945 melalui amandemen menandakan peningkatan demokrasi dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dengan pilihan langsung oleh rakyat dan batasan masa jabatan, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memberi kesempatan yang lebih besar kepada publik untuk berpartisipasi dalam proses politik. Pasal 7 sebelum dan sesudah amandemen menunjukkan bagaimana hukum fundamental negara dapat berubah dan beradaptasi seiring perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *