Definisi Hukum Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Mochtar Kusumaatmadja, seorang guru besar hukum terkenal di Indonesia, menjelaskan hukum sebagai suatu tata cara dalam perilaku hidup manusia dalam masyarakat agar tercipta ketertiban dan keadilan. Menurutnya, hukum bukan hanya sekumpulan aturan-aturan yang harus dipatuhi, tapi juga mencakup norma-norma yang ada dalam masyarakat dan diimplikasikan dalam tingkah laku setiap individu. Dalam perspektif Mochtar, hukum merupakan alat untuk mencapai tujuan masyarakat, yaitu ketertiban dan keadilan.
Definisi Hukum Menurut Sudikno Mertokusumo
Sudikno Mertokusumo, seorang ahli hukum lainnya dari Indonesia, mendefinisikan hukum sebagai instrumen untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Baginya, hukum adalah seperangkat norma yang berfungsi untuk mengatur hubungan antar manusia agar terjadi saling pengertian dan terciptanya harmoni. Lebih lanjut, Sudikno juga meyakini bahwa hukum berfungsi sebagai kontrol sosial dan mencerminkan nilai-nilai yang dipandang baik oleh masyarakat.
Perbandingan Definisi Mereka
Meskipun kedua definisi tersebut berbeda dalam beberapa hal, ada kesamaan antara keduanya. Baik Mochtar maupun Sudikno menganggap hukum sebagai instrumen untuk menciptakan ketertiban dan harmoni dalam masyarakat. Namun, ada perbedaan dalam cara mereka menafsirkan peran dan fungsi hukum. Mochtar menekankan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan masyarakat, yakni ketertiban dan keadilan, sedangkan Sudikno melihat hukum lebih sebagai alat kontrol sosial dan mencerminkan nilai-nilai masyarakat.
Relevansi dengan Sistem Hukum di Indonesia
Saat ini, sistem hukum di Indonesia tampaknya lebih mendekati definisi hukum menurut Sudikno Mertokusumo. Hukum di Indonesia bukan hanya merupakan instrumen untuk menciptakan ketertiban, tetapi juga memainkan peran penting dalam kontrol sosial dan mencerminkan nilai-nilai yang dipandang baik oleh masyarakat. Setiap hukum yang ada di Indonesia selalu mencerminkan nilai-nilai moral, agama, dan kemanusiaan yang dihargai oleh bangsa Indonesia.
Hal ini tidak berarti bahwa pandangan Mochtar Kusumaatmadja tidak relevan. Nilai-nilai keadilan yang ditekankan Mochtar juga dijadikan pedoman dalam penegakan hukum di Indonesia. Misalnya, Hukum Acara Pidana di Indonesia mengatur bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di mata hukum, sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan seperti yang ditekankan oleh Mochtar.
Jadi, keduanya memiliki relevansinya masing-masing dalam konteks hukum di Indonesia. Namun, jika harus memilih antara sudut pandang Mochtar atau Sudikno yang paling dominan dalam sistem hukum di Indonesia saat ini, tampaknya pandangan Sudikno lebih mencerminkan realita yang ada.
Jadi, jawabannya apa?
Jawabannya adalah bahwa meskipun definisi hukum menurut Sudikno Mertokusumo tampaknya lebih relevan dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, namun definisi dari Mochtar Kusumaatmadja tetap memiliki relevansinya sendiri dalam menyikapi keadilan dalam hukum. Kedua pemahaman ini dapat saling melengkapi dan menciptakan komprehensi yang lebih kaya tentang hukum di Indonesia.