Paket

Jelaskan Definisi Hukum Menurut Mochtar Kusumaatmadja dan Sudikno Mertokusumo

48
×

Jelaskan Definisi Hukum Menurut Mochtar Kusumaatmadja dan Sudikno Mertokusumo

Sebarkan artikel ini
Jelaskan Definisi Hukum Menurut Mochtar Kusumaatmadja dan Sudikno Mertokusumo

Mochtar Kusumaatmadja

Mochtar Kusumaatmadja merupakan salah satu ahli hukum terkemuka dari Indonesia yang dikenal dengan pemikiran-pemikirannya tentang hukum. Ia lahir pada 17 Februari 1929 dan pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Dalam dunia hukum, beliau mengartikulasikan bahwa hukum adalah suatu sistem yang ciri-cirinya terdiri dari perilaku yang dapat diamati dan teratur, serta dihubungkan dengan bentuk perilaku lain yang memiliki sifat dinamis.

Definisi hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja ditekankan pada tiga poin utama, yaitu:

  1. Perilaku yang teratur: Hukum mencakup keseluruhan tata aturan, baik yang tertulis maupun yang tak tertulis, yang mengatur perilaku manusia. Peraturan-peraturan ini memastikan bahwa perilaku yang dilakukan orang dalam masyarakat tunduk pada aturan yang telah ditetapkan.
  2. Hubungan dengan perilaku lain: Hukum mempengaruhi perilaku manusia secara menyeluruh, dan dalam beberapa kasus, memiliki keterkaitan dengan isu-isu sosial, politik, ekonomi dan budaya. Hukum memiliki peran dalam membimbing perilaku manusia untuk mencapai keseimbangan dalam masyarakat.
  3. Dinamis: Hukum dapat mengalami perubahan seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan masyarakat. Sebagai instrumen yang dibentuk oleh manusia, hukum selalu bergerak dan mengikuti perkembangan zaman. Oleh karena itu, hukum harus selalu diperbarui dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman.

Sudikno Mertokusumo

Sudikno Mertokusumo adalah pakar hukum Indonesia yang lahir pada tanggal 24 Juni 1933. Ia dikenal sebagai ahli hukum acara dan pernah menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Beliau memberikan definisi hukum yang berkaitan dengan perintah, larangan, serta sanksi yang mengikat pada suatu masyarakat.

Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum adalah:

  1. Perintah dan Larangan: Hukum terbentuk dari perintah-perintah dan larangan-larangan yang diatur dalam suatu sistem normatif, yang ditujukan untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
  2. Sanksi yang Mengikat: Dalam hukum, terdapat sanksi yang diberikan apabila ada pelanggaran terhadap perintah dan larangan. Sanksi ini, baik berupa hukuman maupun penyesuaian tugas, harus dapat menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam suatu masyarakat.

Dari kedua pemikiran tersebut, baik Mochtar Kusumaatmadja maupun Sudikno Mertokusumo, jelaskan tentang definisi hukum yang pada dasarnya berfungsi mengatur perilaku manusia dan memiliki sifat dinamis yang selalu berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Jadi, jawabannya apa? Definisi hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja dan Sudikno Mertokusumo adalah sestem yang mencakup peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tak tertulis dalam mengatur perilaku manusia; disertai dengan perubahan yang terjadi seiring waktu dan kemajuan masyarakat dan adanya sanksi yang mengikat bagi pelaku pelanggaran hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *