Sekolah

Menurut Permendikbud No. 82 Tahun 2015, Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Dimaksudkan untuk…

57
×

Menurut Permendikbud No. 82 Tahun 2015, Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Dimaksudkan untuk…

Sebarkan artikel ini
Menurut Permendikbud No. 82 Tahun 2015, Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Dimaksudkan untuk…

Artikel ini akan membahas mengenai Permendikbud No. 82 Tahun 2015 dan tujuan dari pencegahan serta penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Kekerasan di lingkungan pendidikan merupakan salah satu masalah yang serius dan perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, pemangku kepentingan, maupun seluruh elemen masyarakat. Kekerasan di lingkungan pendidikan dapat menghambat proses pembelajaran dan mengganggu kenyamanan serta keamanan peserta didik dalam mencapai prestasi akademik maupun non-akademik.

Menyadari pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh pelaku pendidikan dalam mencegah serta menanggulangi permasalahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Dalam Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tersebut, pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk:

  1. Mewujudkan lingkungan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat.
  2. Mencegah terjadinya tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan agar peserta didik terhindar dari perbuatan kekerasan, baik fisik maupun psikis.
  3. Melindungi peserta didik dari dampak negatif akibat perbuatan kekerasan yang bisa mengancam keselamatan dan kesejahteraan mereka dalam proses pendidikan.
  4. Menumbuhkan sikap dan perilaku anti-kekerasan pada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
  5. Memberikan penanganan yang tepat dan efektif bagi peserta didik yang menjadi korban tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
  6. Meningkatkan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
  7. Mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan sebagai wahana yang membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Jadi, jawabannya apa? Dengan merujuk pada Permendikbud No. 82 Tahun 2015, pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua pihak. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat, memberikan penanganan tepat bagi korban kekerasan, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan sebagai wahana yang membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.