Pengetahuan

Pengukuhan Bahasa Indonesia Secara Yuridis Menjadi Bahasa Resmi NKRI Terdapat Dalam

38
×

Pengukuhan Bahasa Indonesia Secara Yuridis Menjadi Bahasa Resmi NKRI Terdapat Dalam

Sebarkan artikel ini
Pengukuhan Bahasa Indonesia Secara Yuridis Menjadi Bahasa Resmi NKRI Terdapat Dalam

Bahasa sebagai alat komunikasi memegang peranan penting dalam membangun suatu bangsa. Dalam konteks negara Indonesia, Bahasa Indonesia telah diukuhkan secara yuridis sebagai bahasa resmi. Namun, apa dasar hukum yang relevan yang menyatakan pengukuhan ini? Mari kita telusuri lebih lanjut.

UUD 1945 Pasal 36

Salah satu dasar hukum yang pertama dan paling utama adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Secara spesifik, pengukuhan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi terdapat dalam Pasal 36 UUD 1945 yang bertuliskan: “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.”

Meski kalimatnya singkat, tetapi memiliki makna yang mendalam dan signifikan. Dengan adanya pasal tersebut, negara menyatakan secara resmi bahwa Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional, dan ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

UU No. 24 Tahun 2009

Setelah memperoleh dasar dari UUD 1945, pengukuhan Bahasa Indonesia juga tertuang lebih rinci dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Secara khusus, pada pasal 6 dan 7 dijelaskan bahwa Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa resmi dalam penyelenggaraan negara. Itu termasuk dalam percakapan resmi pemerintah, dokumen resmi, pendidikan, perguruan tinggi, organisasi, dan di tempat kerja.

Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1991

Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1991 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) juga menegaskan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi. PP ini menekankan pada pengamalan nilai-nilai Pancasila melalui Bahasa Indonesia.

Dengan demikian, pengukuhan Bahasa Indonesia secara yuridis sebagai bahasa resmi NKRI tertera jelas tidak hanya dalam satu peraturan atau kebijakan, melainkan juga sejumlah dokumen hukum yang berbeda. Ini menunjukkan betapa pentingnya Bahasa Indonesia bagi identitas dan operasional negara.

Jadi, jawabannya apa? Bahasa Indonesia telah diukuhkan secara yuridis sebagai bahasa resmi NKRI dalam UUD 1945 Pasal 36, UU No. 24 Tahun 2009, dan Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1991.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *