Dalam memahami tatanan hukum dan pemerintahan, terkadang muncul pertanyaan tentang bagaimana posisi lembaga-lembaga yang diatur di luar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pertanyaannya adalah: “Apakah lembaga-lembaga yang tidak disebutkan dalam UUD 1945 adalah konstitusional? Mengapa?”
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat lebih dalam tentang apa yang menjadi cakupan dari konstitusi dan bagaimana ia bekerja dalam sistem hukum Indonesia.
Konstitusi dan Konsepsi Lembaga Negara
Sebagaimana kita ketahui, konstitusi sebagai hukum dasar negara berfungsi mengatur segala hal yang berkaitan dengan struktur negara, termasuk pembentukan dan fungsi lembaga-lembaga negara. UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia, menjelaskan secara jelas pembentukan dan fungsi beberapa lembaga negara utama seperti presiden, DPR, MPR, dan lain sebagainya.
Namun, tidak semua lembaga negara disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Beberapa diantaranya diatur dalam undang-undang turunannya dan instrumen hukum lainnya. Hal ini bukan berarti mereka tidak konstitusional.
Alasan Mengapa Lembaga Itu Konstitusional
Alasan utama mengapa lembaga-lembaga tersebut konstitusional adalah karena mereka dibentuk berdasarkan mandat konstitusi dan masih berada dalam batas-batas yang diatur oleh konstitusi. Misalnya, lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Ombudsman tidak disebutkan dalam UUD 1945, tetapi mereka dibentuk dan berfungsi berdasarkan undang-undang yang sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan kata lain, selama lembaga tersebut dibentuk berdasarkan proses legislasi yang sah dan tidak melanggar prinsip-prinsip dasar yang ditetapkan dalam konstitusi, lembaga tersebut dapat dianggap konstitusional.
Kesimpulan
Pada akhirnya, konstitusionalitas sebuah lembaga tidak selalu ditentukan oleh penjelasan eksplisit dalam konstitusi. Lebih dari itu, konstitusionalitas ditentukan oleh penyesuaian lembaga tersebut terhadap batas-batas dan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh konstitusi.
Jadi, jawabannya apa? Lembaga-lembaga yang tidak disebutkan dalam UUD 1945 bisa jadi konstitusional selama mereka dibentuk dan beroperasi dalam kerangka hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi.