Dalam membangun sebuah negara, tentunya elemen yang paling penting adalah penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik. Tradisionalnya, negara dipandang sebagai penyelenggara tunggal dalam kedua hal tersebut. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, telah ada tren yang mengarah pada penetapan bahwa negara bukan menjadi satu-satunya penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik. Hal tersebut merupakan salah satu prinsip dari konsep penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dalam era modern ini.
Konsep ini berakar pada pemahaman bahwa negara bukanlah satu-satunya entitas yang memiliki kapabilitas untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi non-pemerintah (NGO), dan sektor swasta dapat sama-sama memainkan peran penting dalam hal ini. Dengan melibatkan berbagai entitas tersebut, pelayanan publik berpotensi untuk menjadi lebih efisien, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Lebih dalam lagi, konsep ini menekankan bahwa negara harus berperan lebih sebagai fasilitator dan pengatur, bukan sebagai penyedia langsung seluruh layanan dan fungsi pemerintah. Dalam peran ini, negara bertugas untuk menetapkan standar pelayanan, mendorong kerjasama antar sektor, dan memastikan bahwa kepentingan publik selalu menjadi prioritas utama.
Pembagian peran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik ini bukan berarti mengurangi peran penting negara. Justru sebaliknya, hal ini memperkuat posisi negara sebagai pengawas dan pengatur dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang baik dan berkeadilan.
Praktik ini telah diterapkan di banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Meskipun pelaksanaannya memerlukan penyesuaian dan adaptasi terhadap konteks lokal masing-masing, prinsip dari konsep ini tetap relevan dan signifikan.
Kesimpulan
Jadi, jawabannya apa? Kearah mana kita melihat peran negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik? Konsep bahwa “negara bukan menjadi satu-satunya penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik” mencerminkan pemahaman terbaru tentang bagaimana pemerintahan dan pelayanan publik seharusnya dijalankan. Konsep ini menekankan bahwa negara seharusnya berperan sebagai fasilitator dan pengatur, bukan hanya sebagai penyedia layanan. Selain itu, konsep ini juga mengakui bahwa entitas lain seperti LSM, NGO, dan sektor swasta dapat dan harus berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.