Dalam sistem pemerintahan suatu negara, seringkali tugas dan tanggung jawab dipecah dan dibagikan kepada berbagai lapisan pemerintahan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemerintahan. Salah satu bentuk pembagian tanggung jawab ini adalah interaksi antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Dalam konteks ini, pemberian tugas dari pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah untuk melakukan tugas-tugas tertentu memiliki istilah khusus. Istilah ini adalah “Desentralisasi”.
Desentralisasi
Desentralisasi adalah suatu proses penyerahan sebagian kekuasaan atau wewenang oleh pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah yang bersifat mandiri untuk menjalankan urusan pemerintahan. Dengan kata lain, pemerintah pusat memberi mandat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan berbagai fungsi pemerintahan, baik dalam pengambilan kebijakan maupun pelaksanaan kebijakan tersebut.
Desentralisasi didasarkan pada asumsi bahwa pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih baik tentang masalah dan kebutuhan lokal, sehingga akan lebih mampu membuat dan melaksanakan kebijakan yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut dengan lebih efektif.
Desentralisasi dilakukan dengan beberapa cara, antara lain melalui pemberian otonomi kepada pemerintah daerah, penyerahan kewenangan fiskal, dan desentralisasi administratif. Semuanya ditujukan untuk memberdayakan pemerintah daerah, mendorong good governance dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Kesimpulannya, pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu adalah aspek penting dari desentralisasi. Konsep ini adalah bagian dari usaha untuk mengoptimalkan fungsi pemerintahan dan memastikan bahwa kebutuhan dan masalah lokal dapat ditangani dengan tepat dan efisien.
Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah Desentralisasi.