Sekolah

Telusuri Secara Online Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur Mengenai Demonstrasi: UU Tersebut dan Pasalnya Serta Jelaskan Isinya

53
×

Telusuri Secara Online Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur Mengenai Demonstrasi: UU Tersebut dan Pasalnya Serta Jelaskan Isinya

Sebarkan artikel ini
Telusuri Secara Online Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur Mengenai Demonstrasi: UU Tersebut dan Pasalnya Serta Jelaskan Isinya

Demonstrasi atau unjuk rasa merupakan bentuk ekspresi masyarakat yang dijamin oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia. Untuk memastikan bahwa hal ini dilakukan sesuai koridor hukum, undang-undang dan peraturan telah disiapkan. Berikut ini adalah explorasi singkat tentang undang-undang yang mengatur mengenai demonstrasi di Indonesia.

Undang-Undang yang Mengatur Demonstrasi

Undang-undang yang mengatur mengenai demonstrasi adalah UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pasal dan Isi Undang-Undang

Pasal 4

Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dengan lisan, tulisan, dan atau bentuk lain sesuai hati nuraninya secara individu dan atau bersama-sama dalam rangka penyampaian pendapat di muka umum.

Pasal 5

Pasal ini mengatur tentang syarat-syarat penyampaian pendapat di muka umum, di mana penyelenggara wajib memberitahukan maksud dan tujuan penyampaian pendapat kepada pihak kepolisian setidaknya 3×24 jam sebelum waktu pelaksanaannya.

Pasal 10

Pasal ini menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh menimbulkan kekerasan fisik, menghendaki perselisihan antar kelompok masyarakat, dan atau mengakibatkan pembangunan negara menjadi terganggu.

Pasal 14

Pasal 14 menjelaskan tentang sangsi bagi pelanggaran ketentuan dalam UU ini. Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dapat dikenakan kepada orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menghalangi orang lain melakukan penyampaian pendapat di muka umum.

Dengan mengetahui undang-undang dan pasal-pasal yang telah disebutkan di atas, masyarakat dapat menyelenggarakan atau berpartisipasi dalam demonstrasi dengan aman, tertib, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jadi, jawabannya apa? Masyarakat berhak menyampaikan pendapat di muka umum atau melalui demonstrasi asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998. Sangat penting untuk memahami dan menghargai undang-undang ini dalam rangka menjaga kemerdekaan berpendapat dan tatanan sosial yang damai dan harmonis.