Demonstrasi menjadi bagian penting dari negara demokrasi dalam memberikan hak kepada warganya untuk menyalurkan pendapat dan aspirasi. Penyampaian pendapat ini terkadang dalam bentuk unjuk rasa atau demonstrasi. Dalam konteks Indonesia, kegiatan demonstrasi dilindungi oleh undang-undang, namun penyalahgunaan hak ini pun diatur oleh undang-undang, terutama bila merujuk pada aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum.
UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, penyampaian pendapat di muka umum dipandang sebagai hak konstitusional yang tidak bisa ditawar. Bagian ketiga pasal 9 dari UU ini menegaskan bahwa setiap warga negara tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan anarki atau perusakan pada fasilitas publik atau pribadi.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Terkait perusakan fasilitas umum, KUHP pun memiliki pasal yang mengatur hal ini. Misalnya, Pasal 170 KUHP, yang berbunyi: ” Barangsiapa dengan liyannya melakukan pengrusakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Selain itu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 96 juga menjelaskan sanksi hukum bagi siapa saja yang melakukan kegiatan yang merusak fasilitas desa, termasuk infrastruktur publik.
Jadi, setiap demonstrasi yang bersifat destruktif dan merusak fasilitas publik sebenarnya sudah diatur dan dilarang oleh undang-undang di Indonesia. Demonstrasi adalah hak setiap warganegara, namun demonstrasi yang merusak fasilitas umum justru akan melanggar hukum. Penegakan hukum terkait hal ini menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara lainnya tidak dirugikan oleh aksi demonstrasi.
Jadi, jawabannya apa? Demonstrasi yang merusak fasilitas umum bukanlah bentuk ekspresi yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Hak menyampaikan pendapat harus dilakukan dengan cara yang tidak merusak fasilitas umum dan mengganggu hak publik lainnya. Setiap pelanggaran atas hal ini akan mendapat sanksi sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang.