Buku

Apakah Semua Jenis Hadis Diakui Sebagai Sumber Hukum yang Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Ilmiah?

73
×

Apakah Semua Jenis Hadis Diakui Sebagai Sumber Hukum yang Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Ilmiah?

Sebarkan artikel ini
Apakah Semua Jenis Hadis Diakui Sebagai Sumber Hukum yang Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Ilmiah?

Hadis adalah pernyataan atau penceritaan mengenai perkataan, perbuatan, dan takrir (persetujuan) Rasulullah SAW yang menjadi sumber hukum dalam agama Islam. Kajian hadis tidak hanya terbatas pada satu bidang saja, melainkan beragam, mulai dari perundang-undangan, sejarah, filosofi, moral, dan beberapa bidang lainnya. Meski demikian, apakah semua jenis hadis diakui sebagai sumber hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah?

Ada beberapa jenis hadis, antara lain hadis mutawatir, ahad, shahih, hasan, dan dhaif. Setiap jenis hadis ini memiliki tingkat keabsahan dan keakuratan yang berbeda dalam perspektif ilmu hadits.

Hadis Mutawatir

Hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh jumlah perawi yang banyak di setiap tingkatannya dan mustahil mereka sepakat berdusta. Hadis seperti ini mempunyai martabat yang tinggi dan dapat dijadikan sebagai dasar hukum yang kuat. Selain itu, tingkat keilmiahannya dalam sumber hukum juga dianggap tinggi karena didukung oleh validitas dan verifikasinya yang melibatkan banyak perawi.

Hadis Ahad

Hadis ahad adalah hadis yang jumlah perawinya kurang dari tawatur, baik di awal, tengah, atau akhir sanadnya. Bisa jadi hadis ini memiliki tingkat keabsahan yang kurang karena kemungkinan adanya peluang kesalahan dalam meriwayatkan hadis.

Hadis Shahih dan Hasan

Hadis shahih dan hasan diakui keabsahannya dan bisa digunakan sebagai sumber hukum. Hadis ini memenuhi syarat tertentu, seperti perawi yang adil dan dapat dipercaya, serta memberikan keterangan yang jelas dan konsisten.

Hadis Dhaif

Hadis dhaif adalah hadis yang memiliki kelemahan dalam sanad atau matannya. Maka dari itu, hadis ini tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum yang kuat atau menjadi rujukan hukum yang ilmiah.

Dikarenakan perbedaan kategorisasi tersebut, dapat dikatakan bahwa tidak semua hadis bisa dijadikan sebagai sumber hukum yang dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Hadis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan menjadi sumber hukum hanyalah hadis yang memenuhi syarat keabsahan, seperti hadis mutawatir dan hadis shahih.

Dalam proses penentuan hukum, hadis menjadi salah satu rujukan utama setelah Al-Qur’an. Namun, sangat penting untuk mempertimbangkan jenis dan kualitas hadis yang digunakan sebagai rujukan hukum, agar hukum yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan sejalan dengan ajaran agama.

Jadi, jawabannya apa? Tidak semua jenis hadis diakui sebagai sumber hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, hanya hadis yang telah memenuhi kualifikasi dan standar tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *