Market

Berdasarkan PP No 24 Tahun 1997, Pendaftaran Hak Guna Usaha Satuan Wilayah Tata Usahanya Berada Di

38
×

Berdasarkan PP No 24 Tahun 1997, Pendaftaran Hak Guna Usaha Satuan Wilayah Tata Usahanya Berada Di

Sebarkan artikel ini
Berdasarkan PP No 24 Tahun 1997, Pendaftaran Hak Guna Usaha Satuan Wilayah Tata Usahanya Berada Di

Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemiliknya untuk memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan usaha pertanian, perikanan, atau peternakan. Menurut peraturan pemerintah Indonesia, pendaftaran HGU ditujukan bagi warga negara dan badan hukum yang ingin memanfaatkan tanah negara untuk usaha dalam jangka waktu tertentu.

Regulasi terkait pendaftaran Hak Guna Usaha ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berdasarkan PP ini, pendaftaran Hak Guna Usaha satuan wilayah tata usahanya berada di kantor Pertanahan yang memiliki wewenang atas wilayah tersebut.

Proses Pendaftaran

Terdapat beberapa langkah dalam proses pendaftaran HGU berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997. Pertama, pemohon harus mengajukan permohonan ke kantor Pertanahan yang memiliki wewenang atas wilayah tersebut. Permohonan ini harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendaftaran yang telah ditentukan.

Kedua, setelah permohonan diajukan, petugas akan melakukan pemeriksaan permohonan dan dokumen-dokumen yang disertakan. Jika semuanya telah memenuhi syarat, maka petugas akan melakukan pengecekan fisik ke lokasi yang dituju.

Ketiga, jika semuanya telah memenuhi syarat dan pengecekan fisik telah selesai, maka petugas akan menerbitkan surat keputusan yang menyatakan bahwa pemohon berhak atas tanah tersebut.

Setelah surat keputusan diterbitkan, maka pemohon dapat melakukan pengukuran dan pemetaan tanah. Pengukuran dan pemetaan ini dilakukan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasil pengukuran dan pemetaan ini kemudian dimasukkan ke dalam buku tanah dan dipublikasikan kepada masyarakat.

Untuk memastikan proses pendaftaran dan administrasi berlangsung dengan lancar, pemohon disarankan untuk memahami ketentuan yang ada dalam PP No. 24 Tahun 1997. Sehingga, pemohon dapat mempersiapkan segala kebutuhan serta memperkirakan tahapan dan durasi pendaftaran HGU.

Jadi, jawabannya apa?

Untuk pendaftaran Hak Guna Usaha satuan wilayah, tata usahanya berada di kantor Pertanahan yang memiliki wewenang atas wilayah tersebut, sesuai dengan PP No.24 Tahun 1997. Pemohon wajib memahami dan mengikuti proses yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk memastikan pendaftaran berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.