Hukuman had merupakan hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah SWT melalui Al-Qur’an atau Hadits yang diwajibkan atas pelanggaran-pelanggaran tertentu. Salah satu pelanggaran yang dijelaskan dalam hukuman had adalah kasus menuduh orang baik-baik berzina tanpa menyertakan empat saksi. Dalam konteks ini, kita akan membahas mengenai hukuman had yang diberlakukan bagi hamba sahaya yang melakukan tindakan tersebut.
Hamba sahaya atau budak dalam Islam merupakan individu yang bekerja untuk tuannya dan memiliki kewajiban untuk patuh pada perintah yang sah. Dalam hukum Islam, status hamba sahaya bukan hanya memberikan kewajiban, tetapi juga Etika dan Hak. Sebagai seorang hamba sahaya, mereka juga diwajibkan untuk mengikuti hukum agama dan hukum yang ada, termasuk hukuman had.
Dalam kasus menuduh orang baik-baik berzina, hukuman had yang berlaku sama untuk pelaku yang berstatus hamba sahaya maupun yang bukan hamba sahaya. Hukuman ini diambil dari Surah An-Nur ayat 4 yang berbunyi:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita yang suci (salehah) dan mereka tidak menyampaikan empat orang saksi maka mereka hendaknya dicambuk seratus kali cambukan, dan janganlah kamu terima bagi mereka suatu kesaksian selama-lamanya, dan mereka itulah orang yang fasik” (QS. An-Nur: 4).
Hukuman had bagi hamba sahaya yang menuduh orang baik-baik berzina tanpa adanya bukti kuat dan empat saksi adalah 100 kali cambukan. Hal ini menunjukkan betapa parahnya dosa yang telah dilakukan oleh pelaku dan akibat dari perbuatannya tersebut. Selain itu, karakter pelaku yang fasik akan dicontohkan kepada masyarakat sehingga orang lain akan takut untuk melakukan tindakan serupa.
Namun, dalam konteks hamba sahaya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, sebelum huckuman had dilaksanakan, walaupun hukuman had telah dijelaskan dalam agama, ada proses yang harus diikuti, seperti penyelidikan dan pengadilan. Kedua, hamba sahaya mungkin akan mendapatkan perlindungan tambahan dari tuannya yang bertanggung jawab atas akhlak dan perilaku mereka. Dalam hal ini, tuan dari hamba sahaya dapat diminta untuk membantu mengajari dan memperbaiki perilaku budaknya sebagai langkah pertama sebelum hukuman had diberlakukan.
Jadi, jawabannya apa? Hukuman had bagi hamba sahaya yang menuduh orang baik-baik berzina adalah 100 kali cambukan sebagaimana diatur dalam Surah An-Nur ayat 4. Hukuman tersebut merupakan bentuk pembelaan terhadap kehormatan seseorang dan upaya mencegah fitnah yang merusak kehidupan sosial.