Pengetahuan

Tebusan yang Dilakukan Apabila Kita Melakukan Pelanggaran dalam Ibadah Haji Disebut

32
×

Tebusan yang Dilakukan Apabila Kita Melakukan Pelanggaran dalam Ibadah Haji Disebut

Sebarkan artikel ini
Tebusan yang Dilakukan Apabila Kita Melakukan Pelanggaran dalam Ibadah Haji Disebut

Ibadah Haji adalah suatu perjalanan spiritual yang dilakukan oleh umat Muslim sekurang-kurangnya sekali dalam seumur hidup jika mampu untuk melakukannya. Ia menjadi salah satu dari lima Rukun Islam yang memiliki berbagai prosedur dan tata cara yang harus dipenuhi selama perjalanan tersebut.

Namun, dalam penunaian ibadah Haji ini dapat terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh jemaah, baik disadari maupun tidak. Ketika pelanggaran terjadi, Islama memiliki aturan-aturan tertentu yang harus diikuti dalam bentuk tebusan, atau dalam istilah Arab dikenal sebagai “Fidyah” atau “Damm”.

Apa itu Fidyah dan Damm

Fidyah dan Damm adalah dua bentuk tebusan yang dapat diambil jika ada kesalahan atau pelanggaran yang terjadi saat melaksanakan ibadah Haji.

Fidyah adalah bentuk tebusan yang biasanya dikenakan jika jemaah Haji tidak dapat menunaikan wajibnya karena alasan tertentu seperti sakit ataupun udzur lainnya. Fidyah yang harus dikeluarkan dapat berupa memberi makan enam orang miskin di Mekkah atau puasa tiga hari.

Sementara itu, Damm adalah denda atau tebusan yang biasa dikenakan jika ada pelanggaran dalam ibadah Haji yang dilakukan oleh jemaah. Pelanggaran tersebut dapat berupa melanggar larangan ihram, tidak sahnya sa’i, atau tidak sahnya tawaf. Damm biasanya berupa menyembelih hewan kurban dan mendistribusikannya kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pelanggaran dan Konsekuensinya

Beberapa contoh pelanggaran dalam ibadah Haji yang memiliki kewajiban fidyah atau damm antara lain:

  1. Melakukan perbuatan yang dilarang saat berihram, seperti memakai pakaian berjahit bagi laki-laki, mencukur rambut atau memakai wewangian. Konsekuensi dari pelanggaran ini biasanya adalah damm berupa menyembelih seekor kambing atau domba.
  2. Tidak melakukan wukuf di Arafah karena sakit atau tertinggal. Ini adalah salah satu rukun Haji dan tidak bisa ditinggalkan. Jika ditinggalkan, ibadah Haji tidak sah dan tidak ada tebusannya.
  3. Meninggalkan salah satu dari tiga jumrah (lempar jumrah) pada hari Tasyrik. Konsekuensinya adalah fidyah, yaitu memberi makan enam orang miskin atau berpuasa tiga hari.

Kesimpulan

Dalam perjalanan ibadah Haji, bisa terjadi berbagai pelanggaran. Setiap pelanggaran ini memiliki konsekuensi yang harus dipenuhi oleh pelanggar. Dalam Islam, tebusan ini disebut Fidyah dan Damm. Tebusan ini menjadi pembelajaran bagi jemaah agar dapat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam melaksanakan ibadah Haji.

Meski demikian, penting diketahui bahwa pelanggaran-pelanggaran dalam perjalanan Haji bukanlah tujuan dan harapannya bagi setiap jemaah. Tujuan sejati adalah menunaikan ibadah Haji dengan sebaik-baiknya dan menghindari segala bentuk pelanggaran.

Jadi, jawabannya apa? Ketika kita melakukan pelanggaran dalam ibadah Haji, tebusan yang dikenakan berbentuk fidyah dan damm.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *