Sekolah

Meskipun Wilayah Indonesia Tersebar Diantara Pulau-Pulau, Tidak Menjadikan Penduduknya Bercerai Berai: Ikatan Sejarah dan Juridis Formal

65
×

Meskipun Wilayah Indonesia Tersebar Diantara Pulau-Pulau, Tidak Menjadikan Penduduknya Bercerai Berai: Ikatan Sejarah dan Juridis Formal

Sebarkan artikel ini
Meskipun Wilayah Indonesia Tersebar Diantara Pulau-Pulau, Tidak Menjadikan Penduduknya Bercerai Berai: Ikatan Sejarah dan Juridis Formal

Indonesia adalah sebuah negara kepulauan megadiverse dengan lebih dari 17.000 pulau, namun keanekaragaman geografis ini tidak membawa penghuni-penghuninya menuju suatu kesimpulan bahwa mereka adalah entitas yang terpisah. Memang fakta geografis bahwa Indonesia diperintahkan oleh lautan, namun sangat penting untuk memahami bahwa, meskipun secara geografis terpisah, masyarakat Indonesia tetap terjalin dan bersatu. Alasannya adalah bahwa Bangsa Indonesia memiliki ikatan sejarah dan juridis formal yang kuat. Lalu, apa yang dimaksud dengan ikatan sejarah dan juridis formal ini?

Ikatan Sejarah

Ikatan sejarah adalah pengalaman bersama dan keturunan sejarah yang menyatukan bangsa Indonesia. Hal ini mengacu pada pengalaman bersama antara bangsa-bangsa yang berbeda-beda pada saat itu, yang setelahnya, membentuk identitas bersama mereka sebagai bangsa dan negara.

Sebagai bangsa, Indonesia memiliki sejarah dan warisan bersama, mulai dari kerajaan Hindu-Buddha kuno hingga periode penjajahan oleh berbagai negara Eropa, dan kemudian perjuangan bersama untuk kemerdekaan. Ini adalah bagian fundamental dari identitas nasional mereka, dan menjadi titik pengait yang membuat setiap individu masuk dalam konteks yang lebih luas.

Ikatan Juridis Formal

Sementara ikatan sejarah merujuk pada pengalaman sejarah bersama yang menyatukan bangsa Indonesia, ikatan juridis formal merujuk pada hukum dan konstitusi negara yang secara sah dan formal mewadahi dan menyatukan berbagai individu dan kelompok di Indonesia menjadi satu entitas bernama bangsa Indonesia.

Indonesia sering disebut sebagai negara hukum yang berkedaulatan rakyat. Ini berarti bahwa setiap individu dan kelompok etnis yang ada di Indonesia tunduk pada hukum dan konstitusi yang sama, terlepas dari latar belakang geografis mereka.

Hukum sebagai ikatan formal jelas penting dalam setiap negara. Dalam konteks Indonesia, hukum dan konstitusi berperan sebagai instrumen yang menyatukan penduduk negara yang terbahagi-bahagi oleh pulau-pulau menjadi satu kesatuan nasional. Ini menciptakan perasaan bersama dan membantu untuk menjaga integrasi dan keharmonisan antara berbagai kelompok dan individu di Indonesia.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah instrumen hukum yang menjadi pondasi utama ikatan juridis formal di Indonesia.

Dengan demikian, meskipun geografisnya terbentang di berbagai pulau, bangsa Indonesia tetap bisa bersatu dan bahu-membahu dengan kuat. Sebagai bangsa, mereka memiliki sejarah bersama dan ikatan formal melalui sistem hukum mereka yang sama-sama mereka hormati dan tertib.

Jadi, jawabannya apa? Meskipun berada di berbagai pulau, Bangsa Indonesia tetap satu dan tidak bercerai-berai berkat adanya ikatan sejarah dan juridis formal.