Paket

Terhadap Kebudayaan Nasional Indonesia, Negara Bersama Rakyat Berhak dan Wajib untuk Memelihara dan Mengembangkan Nilai-Nilai di Dalamnya

42
×

Terhadap Kebudayaan Nasional Indonesia, Negara Bersama Rakyat Berhak dan Wajib untuk Memelihara dan Mengembangkan Nilai-Nilai di Dalamnya

Sebarkan artikel ini
Terhadap Kebudayaan Nasional Indonesia, Negara Bersama Rakyat Berhak dan Wajib untuk Memelihara dan Mengembangkan Nilai-Nilai di Dalamnya

Kebudayaan nasional adalah unsur penting yang membentuk identitas bangsa. Indonesia, sebagai negara yang memiliki beragam suku dan budaya, patut berbangga memiliki kekayaan budaya nasional yang luar biasa. Dalam upaya melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya tersebut, salah satunya dinyatakan dalam konstitusi negara, tepatnya UUD NKRI Tahun 1945.

Peran negara dan rakyat dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai budaya nasional bukan hanya menjadi hak, tetapi juga kewajiban. Pernyataan ini sejalan dengan pasal dalam UUD NKRI Tahun 1945, kendatipun pasal mana tepatnya yang mewujudkan pernyataan ini? Untuk menjawabnya, mari kita pelajari lebih lanjut.

Dalam UUD NKRI Tahun 1945, pasal yang secara langsung mengatur tentang budaya adalah Pasal 32. Pasal 32 ayat (1) berbunyi, “Negara menghargai dan melestarikan kebudayaan nasional Indonesia.” Sementara pada ayat (2) menyatakan, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya“.

Pasal 32 ini menegaskan bahwa negara memainkan peran aktif dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan nasional. Namun, pada ayat kedua, dijelaskan bahwa rakyat juga mendapatkan kebebasan dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya tersebut. Artinya, diakui adanya peran serta rakyat dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan nasional, paralel dengan peran negara.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pasal yang dinyatakan dalam pernyataan tersebut adalah Pasal 32 ayat (1) dan (2) UUD NKRI Tahun 1945. Melalui pasal ini, konstitusi menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam memelihara dan mengembangkan kebudayaan nasional Indonesia.

Maka, kontribusi masing-masing individu sangatlah penting dalam upaya menjaga dan mengembangkan kebudayaan nasional. Baik sebagai warga negara maupun sebagai bagian dari masyarakat, setiap individu memiliki peran yang dapat membantu memperkaya dan menjaga keberlangsungan kebudayaan nasional.

Jadi, jawabannya apa? Pernyataan “Negara bersama rakyat berhak dan wajib untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai di dalamnya” merujuk pada Pasal 32 ayat (1) dan (2) dari UUD NKRI Tahun 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *