Kehilangan kewarganegaraan merupakan suatu situasi yang tidak diinginkan oleh setiap warga negara. Di Indonesia, pemerintah telah menyusun undang-undang yang mengatur penyebab kehilangan kewarganegaraan yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006. Untuk memahami lebih lanjut mengenai penyebab ini, mari kita bahas Bab IV tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pada Pasal 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, dan 30.
Pasal 23
Pasal ini menjelaskan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia hilang jika yang bersangkutan mengambil kewarganegaraan negara lain atas kemauannya sendiri. Hal ini menggambarkan bahwa Indonesia tidak mengakui adanya kewarganegaraan ganda.
Pasal 24
Pasal ini menjelaskan bahwa kewarganegaraan Indonesia akan hilang jika yang bersangkutan mengambil surat yang menyatakan perlindungan dari pemerintah asing dengan tujuan untuk menjadi warga negara asing. Surat perlindungan ini harus diperoleh secara sukarela dan bukan karena paksaan.
Pasal 25
Pasal ini mengatur bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia hilang jika yang bersangkutan masuk dalam dinas negara asing yang dalam kondisi perang dengan negara Republik Indonesia, atau yang merugikan kepentingan negara Republik Indonesia.
Pasal 26
Dalam pasal ini dijelaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan Indonesia bisa terjadi jika seseorang tidak pulang ke Indonesia dalam waktu 5 tahun setelah menyatakan tidak ingin menerima fasilitas atau pelatihan dari pemerintah asing dalam bidang pertahanan dan keamanan, serta ekonomi dan politik.
Pasal 27
Kewarganegaraan Republik Indonesia akan hilang apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah Indonesia untuk melepaskan kewarganegaraannya dan syarat-syarat lain dalam pasal ini terpenuhi.
Pasal 28
Seseorang akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika dijatuhi hukuman karena melakukan kejahatan terhadap kepentingan negara atau melakukan tindakan pengkhianatan terhadap Indonesia.
Pasal 29
Kewarganegaraan Republik Indonesia akan hilang jika yang bersangkutan tunduk dan tunduk pada kekuasaan keluarga selama 2 tahun atau lebih yang berkedudukan atau berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 30
Pasal ini memuat ketentuan yang berkaitan dengan seseorang yang secara tertulis tercatat sebagai penduduk tetap di luar negeri dan tidak memenuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia dalam jangka waktu 5 tahun.
Sesuai dengan permintaan, kita akan menyampaikan kesimpulan dari penjelasan di atas.
Jadi, jawabannya apa?
Kehilangan kewarganegaraan Indonesia diatur pada Bab IV tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pada Pasal 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, dan 30 dan UU No. 12 Tahun 2006. Kewarganegaraan Republik Indonesia hilang disebabkan jika yang bersangkutan melakukan hal-hal yang telah dijabarkan dalam pasal-pasal tersebut.