Guru

Dalam Kasus Kejahatan Siber yang Dilakukan WNA di Indonesia, Apakah Negara Asal WNA Tersebut Dapat Mengajukan Permohonan Mengadili Di Negara Asalnya? Berikan Pendapat Saudara

61
×

Dalam Kasus Kejahatan Siber yang Dilakukan WNA di Indonesia, Apakah Negara Asal WNA Tersebut Dapat Mengajukan Permohonan Mengadili Di Negara Asalnya? Berikan Pendapat Saudara

Sebarkan artikel ini
Dalam Kasus Kejahatan Siber yang Dilakukan WNA di Indonesia, Apakah Negara Asal WNA Tersebut Dapat Mengajukan Permohonan Mengadili Di Negara Asalnya? Berikan Pendapat Saudara

Kejahatan siber atau cybercrime adalah suatu tindakan yang ilegal yang melibatkan internet dan komputer, termasuk perangkat keras dan perangkat lunak. Di era digital saat ini, kejahatan ini semakin meningkat dan melibatkan pelaku dari berbagai negara, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang beroperasi di Indonesia.

Jika sebuah kejahatan siber dilakukan oleh WNA di wilayah Indonesia, maka hukuman dan proses pengadilan akan dilakukan sesuai dengan hukum dan aturan Indonesia, berdasarkan asas teritorial. Akan tetapi, pertanyaannya adalah, apakah negara asal WNA tersebut dapat mengajukan permohonan untuk mengadili di negara asalnya?

Pendapat Hukum Internasional dan Nasional

Menurut hukum internasional dan nasional, setiap negara berhak untuk melakukan pengadilan dan memberikan hukuman atas dasar asas teritorial. Ini berarti bahwa negara memiliki yurisdiksi penuh atas kejahatan yang terjadi di wilayahnya, termasuk tindak kejahatan siber yang dilakukan oleh WNA.

Tetapi terdapat asas lainnya yang bagaikan dua mata pisau, yaitu asas personalitas dan asas perlindungan. Asas personalitas memungkinkan negara untuk mengadili warganya yang melakukan kejahatan di luar wilayahnya. Sedangkan asas perlindungan memberi hak kepada negara untuk melakukan penuntutan terhadap setiap orang yang merugikan kepentingan negaranya, tidak peduli di mana kejahatan itu dilakukan.

Dalam Konteks WNA

Dalam konteks WNA yang melakukan kejahatan siber di Indonesia, meskipun secara teoritis, negara asal WNA tersebut bisa mengajukan permohonan untuk mengadili kejahatan tersebut, namun pada praktiknya hal ini jarang terjadi. Apalagi jika mempertimbangkan bahwa kejahatan tersebut dilakukan di wilayah Indonesia dan telah merugikan pihak Indonesia.

Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk terjadi kerjasama antar negara dalam penegakan hukum. Dalam hal ini, kerjasama hukum internasional dapat berjalan jika Indonesia dan negara asal WNA tersebut memiliki perjanjian ekstradisi atau mutual legal assistance.

Sebagai pendapat pribadi, saya percaya bahwa setiap negara harus memiliki kuasa penuh untuk melindungi rakyat dan wilayahnya dari tindak kejahatan, termasuk kejahatan siber. Karena itu, meskipun ada permintaan dari negara asal, kejahatan tersebut seharusnya tetap diadili di Indonesia.

Jadi, Jawabannya Apa?

Sebagai ringkasan, mengacu pada berbagai asas dalam hukum internasional dan nasional serta kerjasama bilateral, negara asal WNA yang melakukan kejahatan siber di Indonesia secara teori bisa mengajukan permohonan untuk mengadili kejahatan tersebut di negara asal.

Namun, kemungkinan besar, Indonesia sebagai negara yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang terjadi dalam wilayahnya, akan bertanggung jawab atas proses hukum. Hal ini ditujukan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan keadilan diberikan bagi korban di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *