Ketika berbicara tentang Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945), kita tertuju pada dokumen penting yang menjadi landasan konstitusional negara Indonesia. Di dalamnya, ada berbagai prinsip dasar yang digambarkan, salah satunya adalah prinsip persatuan. Salah satu pasal dalam UUD 1945 yang menjabarkan pokok pikiran ini adalah Pasal 28C ayat 1.
Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 berbunyi:
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan untuk kesejahteraan umum.
Pasal ini merujuk pada hak asasi manusia dalam konteks Indonesia, namun tidak hanya itu. Di sini, konsep persatuan juga digambarkan. Konsep persatuan tidak hanya berarti menghargai keanekaragaman suku, ras, dan agama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi juga berarti bahwa setiap individu di Indonesia memiliki hak yang sama untuk mengembangkan diri dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. Itulah sebabnya Pasal 28C ini dianggap sebagai lambang dari ide persatuan.
Pokok pikiran dari pasal ini mencakup hak setiap individu untuk mengembangkan diri, mencakup akses terhadap pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. Hal ini mencerminkan pencapaian tujuan bangsa Indonesia yaitu untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat dan mewujudkan kesejahteraan bersama. Konsep persatuan menurut UUD 1945 jelas lebih daripada sekedar menjaga persatuan dan kesatuan wilayah. Mewujudkan persatuan di Indonesia berarti menjamin bahwa setiap warga negara dipandang setara dan memiliki hak yang sama dalam memanfaatkan sumber daya negara.
Jadi, jawabannya apa? Salah satu bunyi pasal dalam batang tubuh UUD 1945 yang menjabarkan pokok pikiran persatuan adalah Pasal 28C ayat 1. Pasal ini mengajarkan tentang pentingnya setiap individu memiliki hak yang sama untuk mengembangkan diri, memperoleh pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, sebagai bentuk dari penerapan prinsip persatuan dalam konstitusi kita.