Konstitusi adalah hukum dasar tertinggi yang menjadi landasan bagi berjalannya suatu negara. Terdapat berbagai jenis konstitusi di dunia, dan masing-masing negara biasanya memiliki konstitusi yang unik dan berbeda-beda yang disusun berdasarkan berbagai aspek, salah satunya adalah bentuk negara. Dalam artikel ini, kita akan mengulas dan mengklasifikasikan konstitusi Indonesia berdasarkan bentuk negaranya.
Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik, yang secara konstitusional mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi Indonesia dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar 1945 yang biasa disingkat dengan UUD 1945 atau Konstitusi 1945.
Konstitusi Berdasarkan Bentuk Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara yang memiliki satu pemerintah pusat, yaitu pemerintah yang memiliki wewenang dalam menjalankan seluruh kebijakan publik baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam konteks Indonesia, konstitusi yang mengatur negara kesatuan ini adalah UUD 1945 dan amandemen-amandemennya.
UUD 1945 mencakup sejumlah pasal yang merefleksikan bentuk negara kesatuan Indonesia. Misalnya, Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat, berdasar pada Pancasila dan UUD 1945, berbentuk negara kesatuan dan berdaulat atas hukum dan pemerintahan”.
Konstitusi Berdasarkan Bentuk Republik
Republik adalah bentuk negara di mana kepala negara adalah presiden yang dipilih melalui pemilihan umum atau diangkat oleh badan perwakilan. Dalam sistem ini, kepala negara dan kepala pemerintahan bisa berada dalam satu badan atau terpisah. Dalam konteks Indonesia, konsep republik ini dibahas dalam berbagai pasal UUD 1945, seperti Pasal 6 yang mengatur tentang pemilihan presiden dan wakil presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Amandemen Konstitusi
Selain UUD 1945, Indonesia juga telah melakukan empat kali amandemen konstitusi yang semakin memperkuat bentuk negara kesatuan dan sistem republik. Amandemen ini meliputi berbagai aspek termasuk sistem check and balance antar cabang kekuasaan, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, dan reformasi birokrasi, yang semuanya merupakan unsur penting dalam bentuk negara kesatuan dan republik.
Jadi, konstitusi Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan bentuk negara Indonesia yaitu negara kesatuan dan negara republik. Konsep-konsep ini diatur dalam UUD 1945 dan amandemen-amandemennya yang mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip demokratik, keadilan sosial, dan supremasi hukum.
Jadi, jawabannya apa? Konstitusi Indonesia berdasarkan bentuk negaranya adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan disusun dalam UUD 1945 dan amandemen-amandemennya.