Lambang Garuda Pancasila merupakan simbol dari negara Indonesia yang menggambarkan cita-cita, dasar negara, dan semangat persatuan bangsa. Lambang ini diciptakan oleh Sultan Hamid II((1913 – 1978) bersama dengan Ki Hajar Dewantara pada 15 Februari tahun 1950 dan ditetapkan sebagai lambang negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 36A.
Sejarah Garuda Pancasila
Sebelum ditetapkan sebagai lambang negara, Garuda Pancasila telah menjadi simbol kerajaan-kerajaan Nusantara sejak lama. Garuda merupakan mitologi dalam kepercayaan Hindu dan Buddha yang digunakan dalam berbagai acara dan tanda kebesaran kerajaan, seperti pada zaman kerajaan Majapahit.
Penciptaan Garuda Pancasila oleh Sultan Hamid II dan Ki Hajar Dewantara di tahun 1950 kemudian disahkan sebagai lambang negara Indonesia, menjadi pertanda semangat persatuan yang diusung oleh bangsa Indonesia.
Unsur Lambang Garuda Pancasila
Lambang Garuda Pancasila memiliki beberapa unsur penting yang mencerminkan nilai-nilai luhur dan cita-cita negara Indonesia. Berikut adalah beberapa unsur yang terdapat dalam lambang Garuda Pancasila:
- Garuda: Hewan mitologi yang menjadi simbol nasional berupa burung raksasa.
- Perisai: Pelindung Garuda, berbentuk segi lima dengan lima lambang dasar negara.
- Dasar Negara Pancasila: Lima landasan ideologi yang terwujud dalam lambang perisai (bintang, rantai, beringin, banteng, dan padi/kapas).
- Pita dengan tulisan “Bhinneka Tunggal Ika”: Prinsip persatuan yang menunjukkan kebhinekaan Indonesia dapat bersatu dalam satu ikatan.
- Pancasila: Dasar negara Indonesia yang terdiri dari 5 prinsip, yakni Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hikmah Lambang Garuda Pancasila
Lambang Garuda Pancasila mengandung pesan dan hikmah bagi seluruh rakyat Indonesia dalam melangsungkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Beberapa hikmah yang terkandung dalam lambang ini antara lain:
- Semangat persatuan dan kebersamaan: Garuda Pancasila melambangkan persatuan dari berbagai suku, budaya, dan agama dalam satu kesatuan bangsa Indonesia.
- Penghormatan kepada leluhur dan sejarah: Lambang Garuda Pancasila mengingatkan kita akan jasa para pendiri bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan dan mengusung ide Pancasila sebagai dasar bernegara.
- Ketaatan pada Pancasila: Lambang ini menekankan pentingnya menjaga dan mempertahankan nilai-nilai Pancasila sebagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jadi, jawabannya apa? Lambang Garuda Pancasila ditetapkan sebagai lambang negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 36A. Hal ini mengingatkan kita akan semangat persatuan, nilai-nilai luhur, dan hikmah yang terkandung dalam Garuda Pancasila beserta Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.