Menurut Pancasila dan UUD 1945, negara Indonesia memiliki sistem pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif (kehakiman). Pemisahan kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh salah satu lembaga negara. Menyoal kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman, maka lembaga negara yang berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan tersebut adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung
Berdirinya Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 24B UUD 1945. Mahkamah Agung merupakan satu-satunya lembaga pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Tugas dan fungsi utamanya adalah menjalankan peradilan dalam lingkup umum dan administrasi untuk menjaga supremasi hukum di Indonesia. Mahkamah Agung memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas yuridis dalam negara dan memastikan bahwa seluruh kebijakan pemerintah berada dalam koridor hukum yang sah.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, juga merupakan bagian penting dari sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia. Lembaga ini memegang peran krusial dalam penyelesaian sengketa konstitusional, peninjauan undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan sengketa tentang hasil pemilihan umum.
Dengan demikian, baik Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan kehakiman. Mereka bekerja sama untuk mengawasi dan memastikan jalannya roda pemerintahan berada dalam koridor hukum dan konstitusional.
Jadi, jawabannya apa? Lembaga negara yang berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.