Buku

Menurut PP No 24 Tahun 1997 Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Diselenggarakan oleh…

23
×

Menurut PP No 24 Tahun 1997 Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Diselenggarakan oleh…

Sebarkan artikel ini
Menurut PP No 24 Tahun 1997 Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Diselenggarakan oleh…

Menurut Peraturan Pemerintah atau PP No. 24 Tahun 1997, terkait penyelenggaraan pendaftaran tanah, tugas tersebut diselenggarakan oleh sebuah lembaga yang berada di bawah naungan pemerintah, yaitu Kantor Pertanahan atau sering juga disebut sebagai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Peraturan Pemerintah ini secara eksplisit menetapkan bahwa keberadaan BPN adalah untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu tugas penting yang diberikan kepada BPN adalah mengenai penyelenggaraan pendaftaran tanah. Dalam melakukan tugas ini, BPN harus memastikan bahwa setiap proses pendaftaran tanah berjalan dengan adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 ini menjadi dasar hukum bagi BPN dalam melaksanakan tugasnya. Kehadiran PP ini setidaknya mampu memberikan garis batas yang jelas terhadap kewenangan dan fungsi BPN, terutama berkaitan dengan penyelenggaraan pendaftaran tanah.

Penyelenggaraan pendaftaran tanah oleh BPN tidak hanya berhenti pada tahap pendaftaran saja, tapi juga meliputi penyimpanan, pemeliharaan, dan pembaharuan data pendaftaran serta pembuatan salinan dan pemberian informasi tentang data pendaftaran tanah. Proses ini semua bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pemilik tanah.

Secara umum, keberadaan BPN dalam konteks penyelenggaraan pendaftaran tanah adalah sangat penting. Lembaga ini berfungsi sebagai penyedia layanan publik yang menjamin setiap warga negara memiliki hak yang sama dan adil dalam penguasaan tanah serta memberikan perlindungan hukum pada hak milik atas tanah.

Jadi, jawabannya apa? Menurut PP No 24 Tahun 1997, penyelenggaraan pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *