Negara adalah suatu entitas politik yang diakui secara sah dalam sistem pemerintahan, memiliki wilayah, pemerintahan, dan penduduk yang padat. Menurut teori umum, terdapat beberapa unsur konstitutif atau elemen dasar yang sangat diperlukan bagi terbentuknya sebuah negara. Unsur-unsur ini mencakup wilayah, penduduk, kedaulatan, dan pemerintahan.
- Wilayah: Teori-teori internasional menyebut wilayah sebagai salah satu unsur konstitutif utama dalam pembentukan negara. Wilayah mencakup seluruh daerah geografis yang ada dalam batas-batas yang ditetapkan oleh pemerintah dan diakui oleh negara-negara lain.
- Penduduk: Penduduk adalah kelompok orang yang tinggal dalam wilayah negara tersebut dan diakui sebagai warga negara. Secara hukum, penduduk harus bertanggung jawab kepada hukum yang berlaku dan memiliki kewajiban dan hak yang seimbang dalam negara tersebut.
- Kedaulatan: Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam negara yang bersifat absolut, tidak terbagi, dan tidak dapat diganggu gugat oleh negara lain. Konsep kedaulatan mencakup ide bahwa keputusan dan hukum dalam suatu negara sepenuhnya tergantung pada organ-organ pemerintahannya, dan tidak ada kekuatan luar yang dapat mempengaruhi atau menentang keputusan tersebut.
- Pemerintahan: Unsur ini berarti bahwa harus ada suatu sistem pemerintahan yang berfungsi untuk mengatur dan menjalankan urusan negara. Pemerintahan melibatkan lembaga dan individu yang memiliki wewenang untuk membuat dan menegakkan hukum, mengatur anggaran, dan melakukan tugas-tugas administratif lainnya.
Secara umum, unsur-unsur ini semua dibutuhkan untuk pembentukan negara. Namun, ada beberapa elemen lain yang sering disebut-sebut tetapi tidak termasuk dalam unsur konstitutif. Sebagai contoh, budaya atau bahasa sering disebut sebagai unsur dalam pembentukan negara, tetapi sebenarnya tidak. Meskipun budaya dan bahasa bisa menjadi faktor penting dalam membangun identitas nasional, namun keduanya tidak termasuk dalam kriteria yang diperlukan bagi terbentuknya sebuah negara.
Jadi, jawabannya apa? Unsur yang bukan merupakan konstitutif bagi terbentuknya negara adalah budaya dan bahasa. Meski penting, kedua unsur ini tidak dapat dijadikan sebagai kriteria utama pembentukan sebuah negara. Unsur-unsur konstitutif bagi terbentuknya negara adalah wilayah, penduduk, kedaulatan, dan pemerintahan.