Negara Republik Indonesia adalah sebuah entitas politik yang berdiri atas dasar hukum dan sumber tertinggi yang menjadi acuan adalah UUD (Undang-Undang Dasar) NRI (Negara Republik Indonesia) Tahun 1945. Konsepsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tertuang dalam UUD 1945 merupakan garis besar dalam penyelenggaraan negara dan absolut dalam menjaga kedaulatan, kemerdekaan, serta integritas bangsa dan negara.
Dasar Hukum NKRI
Dasar hukum bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan adalah UUD NRI 1945. Ini larut dalam Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) yang berbunyi:
- Pasal 1 ayat (1): “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.”
- Pasal 1 ayat (3): “Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar.”
Terlebih, Pasal 25A melakukan penegasan lebih lanjut tentang wilayah NKRI, yaitu: “Wilayah Negara Republik Indonesia adalah sebuah kesatuan yang wibawa dan bentuknya berupa Negara Kesatuan yang tidak dapat diceraikan oleh siapapun.”
Pengertian Negara Kesatuan dan Republik
Negara kesatuan adalah bentuk negara di mana semua kekuasaan tertinggi ada di tangan pemerintah pusat. Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki otonomi daerah, yang berarti pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangannya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
Sementara itu, Republik mengisyaratkan bentuk pemerintahan yang kepala negaranya dipilih oleh rakyat atau wakil rakyatnya. Menurut UUD 1945, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan Indonesia dipilih langsung oleh rakyat.
Penegasan NKRI sebagai Negara Kesatuan
UUD 1945 menekankan bahwa NKRI adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Ini berarti bahwa tidak ada entitas atau wilayah di dalamnya yang berhak untuk menjadi negara atau memiliki kebijakan sendiri yang bertentangan dengan pemerintah pusat. Prinsip ini menjadi sangat penting dalam menjaga keutuhan dan kebulatan wilayah Indonesia dari berbagai ancaman perpecahan.
Jadi, jawabannya apa?
NKRI merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik berdasarkan UUD 1945, yang menegasikan adanya bentuk-bentuk pemerintahan sendiri oleh entitas atau wilayah di dalamnya tanpa persetujuan pemerintah pusat. Hal ini bertujuan untuk memastikan kedaulatan, keutuhan, dan keberlanjutan Negara Republik Indonesia. Kesimpulan ini didasarkan pada penafsiran Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 25A UUD 1945.