Diskusi

Pembentukkan Pemerintahan Negara Indonesia Dilandasi oleh Pancasila, Pernyataan Tersebut Terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke…

30
×

Pembentukkan Pemerintahan Negara Indonesia Dilandasi oleh Pancasila, Pernyataan Tersebut Terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke…

Sebarkan artikel ini
Pembentukkan Pemerintahan Negara Indonesia Dilandasi oleh Pancasila, Pernyataan Tersebut Terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke…

Pada tanggal 18 Agustus 1945, negara Indonesia secara resmi membentuk pemerintahan dan mengumumkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Pembentukkan pemerintahan negara ini dilandasi oleh Pancasila, sebuah falsafah dan prinsip dasar negara yang berisi lima sila yakni Kebajikan, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.

Pancasila, sebagai ideologi dan dasar negara, menjadi pendorong utama pembentukkan pemerintahan negara Indonesia. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan dasar filsafat negara Indonesia yang bertujuan untuk mencapai tujuan nasional, yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kehadiran Pancasila dalam UUD 1945

Pancasila diproklamasikan oleh Soekarno dalam pidato “Lahirnya Pantja Sila” pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila kemudian dipertegas posisinya sebagai dasar negara dalam pembukaan UUD 1945. Pernyataan tersebut terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Alinea tersebut menegaskan bahwa pembentukkan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia adalah berdasarkan Pancasila. Lima sila Pancasila menjadi rumusan dan pedoman dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahannya, hal ini menggambarkan betapa kokoh dan pentingnya Pancasila dalam negara Indonesia.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa pembentukkan pemerintahan negara Indonesia dilandasi oleh Pancasila, dan pernyataan ini tersurat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Pancasila dan UUD 1945 adalah dua unsur penting yang tidak terpisahkan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia.

Jadi, jawabannya apa? Pernyataan bahwa pembentukkan pemerintahan negara Indonesia dilandasi oleh Pancasila terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Tidak hanya itu, Pancasila juga menjadi pondasi dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia lainnya.